Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diminta selalu transparan, netral dan profesional dalam menyelenggarakan pemilu kepala daerah sehingga kepercayaan publik terus meningkat.
"Kinerja penyelenggara pilkada akan mempengaruhi kepercayaan publik dan partisipasi pemilih. Penyelenggara pilkada harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa pesta demokrasi ini dilaksanakan sesuai aturan," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini di Sampit, Jumat.
Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Masyarakat Kotawaringin Timur akan mengikuti dua agenda sekaligus yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Untuk Pilkada Kotawaringin Timur, ada empat bakal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang mendaftar. Mereka adalah pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Halikinnor-Irawati, H Muhammad Rudini Darwan Ali-H Samsudin dan HM Taufiq Mukri-H Supriadi.
Tokoh yang maju dalam perhelatan politik ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha, legislator, birokrat, petahana dan tokoh agama. Sesuai aturan, sebagian dari mereka sudah ada yang mengajukan pengunduran diri, namun ada pula yang nantinya cukup hanya cuti.
Khozaini berharap KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pilkada, bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas. Masyarakat telah memberikan kepercayaan besar kepada mereka untuk melaksanakan hajatan besar ini dengan sebaik-baiknya.
KPU harus menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjalankan semua tahapan pilkada. KPU juga harus memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai aturan.
Sementara itu Bawaslu yang diberi kewenangan dalam melakukan pengawasan, diharapkan juga bisa menjalankan tugas secara profesional. Dibutuhkan ketegasan mereka dalam menindak jika ada pelanggaran aturan pilkada.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan penggunaan APBD jangan memihak kepada peserta pilkada
Pengawasan harus dilakukan dengan ketat terhadap tindakan-tindakan melanggar aturan, seperti kemungkinan adanya pemanfaatan fasilitas negara atau pemerintah untuk kepentingan politik pasangan calon tertentu.
Bawaslu juga harus peka terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah yang diduga dilaksanakan untuk pencitraan atau menguntungkan pasangan calon tertentu. Pilkada ini tidak boleh dinodai dengan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
Tindakan-tindakan yang merugikan pasangan calon tertentu juga harus ditindak tegas. Apalagi jika tindakan itu rawan memicu konflik di tengah masyarakat, maka Bawaslu harus bersikap tegas.
"KPU dan Bawaslu merupakan salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pilkada ini. Kita semua menginginkan pilkada yang damai. Siapapun nanti yang terpilih hendaknya tidak sampai menimbulkan perpecahan dan permusuhan diantara masyarakat," demikian Khozaini.
Baca juga: Jenazah pelajar SMP tenggelam di Sungai Mentaya akhirnya ditemukan
Baca juga: Pramuka kecamatan ini tergiat di Kotim meski terisolasi dan terluar
Berita Terkait
Alfian ajak masyarakat bersatu membangun Kapuas usai Pilkada 2024
Selasa, 17 Desember 2024 12:19 Wib
MK tak akan biarkan jika ada pihak iming-iming pengaruhi putusan hakim
Rabu, 11 Desember 2024 9:12 Wib
Aksi damai di kantor KPU Kapuas kecam politik uang
Rabu, 11 Desember 2024 8:04 Wib
KPU Kotim bersiap hadapi sidang di MK
Selasa, 10 Desember 2024 23:40 Wib
DPRD Gumas tetapkan perubahan susunan keanggotaan Komisi II
Selasa, 10 Desember 2024 15:34 Wib
KPU siap hadapi gugatan di MK terkait Pilgub Kalteng
Senin, 9 Desember 2024 18:42 Wib
Agustiar-Edy raih suara terbanyak di Pilkada Kalteng
Minggu, 8 Desember 2024 19:29 Wib
Bawaslu Kapuas sebut laporan dugaan politik uang tidak cukup bukti
Minggu, 8 Desember 2024 14:50 Wib