DPRD Kotim soroti perizinan galian C

id DPRD Kotim soroti perizinan galian C, DPRD Kotim, rimbun, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim soroti perizinan galian C

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun saat kunjungan ke lapangan beberapa waktu lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rimbun menyoroti aktivitas galian C di beberapa lokasi di Jalan Jenderal Sudirman Sampit karena aktivitas itu tidak sesuai dengan peruntukan seperti yang diatur dalam tata ruang daerah.

"Pemerintah kabupaten bersama aparat harus menyikapi ini. Apa galian C itu mempunyai izin sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, maka harus ada ketegasan untuk menertibkannya," kata Rimbun di Sampit, Senin.

Rimbun mengatakan, hasil pantauannya di beberapa titik di Jalan Jenderal Sudirman km 9 dan lokasi lainnya, terdapat beberapa aktivitas galian C, padahal berdasarkan tata ruang, kawasan itu untuk permukiman.

Masalah ini harus disikapi secara cepat. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terus bertambah dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, apalagi kawasan itu diperuntukkan bagi permukiman penduduk.

Rimbun juga meminta pemerintah provinsi mengawasi aktivitas galian C tersebut. Seperti diketahui, kewenangan bidang pertambangan sudah ditarik ke pemerintah provinsi, sehingga sudah seharusnya kewenangan itu juga disertai pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Menurut Rimbun, tidak ada niat untuk melarang kegiatan komersil, namun semua harus dilakukan sesuai aturan. Jika aturan dilanggar maka akan membawa dampak kurang baik bagi orang lain.

Baca juga: Tim Reaksi Cepat Kotim disebar tindak warga tidak menggunakan masker

Pemerintah membuat aturan untuk kepentingan semua pihak. Jangan sampai kegiatan komersial mengorbankan hak masyarakat luas.

Galian C perlu kajian dan boleh dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Tujuannya agar tidak bersinggungan atau mengganggu kegiatan lainnya, khususnya masyarakat luas. Untuk itulah galian C tidak boleh dekat dengan permukiman, apalagi jika dilaksanakan di kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman.

"Jangan dibiarkan. Selain rawan terjadi pelanggaran aturan, potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas itu juga perlu diwaspadai. Jangan nanti ketika terjadi masalah, baru pemerintah daerah ribut," ucap politisi PDIP.

Rimbun mengatakan, masalah ini menjadi perhatian pihaknya di DPRD. Rencananya akan dilakukan kunjungan lapangan untuk memantau aktivitas galian C tersebut.

Baca juga: Kebakaran lahan di Kotim mulai meningkat

Baca juga: Sektor pertanian berpotensi menjadi penopang ekonomi Kotim