Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menyita dua bidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka kasus korupsi honorarium guru mengaji dengan nilai kerugian negara mencapai Rp398,5 juta.
Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianuddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Zainul Arifin di Banda Aceh, Senin, mengatakan rumah dan tanah tersebut disita sebagai pengganti kerugian negara.
"Rumah dan tanah yang disita tersebut milik tersangka AY. Tersangka AY sejak 18 September 2020 ditahan dan dititipkan di Rutan Takengon," kata Zainul Arifin.
Ia menyebutkan dua bidang tanah yang disita dengan luas masing-masing 8x20 meter serta 2.500 meter persegi. Sedangkan rumah dengan luas 8x12 meter.
Zainul menjelaskan AY merupakan bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah. AY diduga melakukan tindak pidana korupsi honorarium guru mengaji tahun anggaran 2019.
Modus yang dilakukan AY dengan jalan tidak menyalurkan honorarium untuk 1.259 guru mengaji, 14 supervisor, serta enam pengurus LPP TKA periode Juli hingga Desember 2019. Padahal, Dinas Syariat Islam Aceh Tengah sudah mencairkannya ke kas daerah.
"Setiap guru mengaji menerima honorarium Rp50 ribu per bulan dan supervisor Rp100 ribu per bulan. Sedangkan untuk enam pengurus LPP TKA mendapat honorarium keseluruhannya mencapai Rp12,4 juta," kata Zainul.
Ia mengatakan penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Kasus ini mulai ditangani awal Januari 2020. Pemberkasan perkara sedikit lagi rampung dan direncanakan tuntas awal bulan depan, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan di Banda Aceh," kata Zainul Arifin.
Berita Terkait
Penambang emas tradisional tewas tertimbun tanah longsor
Senin, 25 November 2024 9:08 Wib
Publikasikan identitas DPO perdagangan manusia di Aceh
Selasa, 29 Oktober 2024 16:07 Wib
Artikel - Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh
Selasa, 29 Oktober 2024 15:12 Wib
Korupsi dana desa di Banda Aceh, hakim vonis bendahara desa setahun penjara
Senin, 21 Oktober 2024 19:34 Wib
DPRD Palangka Raya apresiasi perjuangan atlet di PON XXI Aceh-Sumut
Jumat, 27 September 2024 19:05 Wib
Polri kaji dugaan penyelewengan dana PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 26 September 2024 20:08 Wib
Pemerintah diminta beri dukungan maksimal kepada atlet di Palangka Raya
Rabu, 25 September 2024 14:34 Wib
KONI Kalteng: Raihan medali di PON turun bukan dari segalanya
Senin, 23 September 2024 18:22 Wib