Oknum PNS Kotim tersangka penipuan Rp308 juta bermodus bantuan alsintan

id Oknum PNS Kotim tersangka penipuan Rp308 juta bermodus bantuan alsintan, polres Kotim, Kotawaringin Timur, Sampit, alsintan

Oknum PNS Kotim tersangka penipuan Rp308 juta bermodus bantuan alsintan

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin berbincang dengan oknum PNS tersangka penipuan bermodus pengadaan alsintan, Rabu (30/9/2020). ANTRA/HO-Polres Kotim

Sampit (ANTARA) - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial RN ditangkap dan menjadi tersangka penipuan senilai Rp308 juta dengan modus penyaluran bantuan alat produksi pertanian.

"Tersangka ini membujuk korban bahwa dia bisa meloloskan usulan bantuan berupa alat penggilingan padi berkapasitas besar. Tapi untuk mendapatkan itu, korban diminta menyetor sejumlah uang. Hasil penyelidikan kami berdasarkan bukti sementara, kerugian korban Rp308 juta," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Rabu.

Kasus ini berawal Juli 2017 lalu ketika oknum PNS tersebut bertugas di Dinas Pertanian Kotawaringin Timur. Saat itu korban bertanya terkait program bantuan alat produksi pertanian untuk petani.

Saat itu tersangka mengatakan ada bantuan alat produksi pertanian, namun untuk memastikan bantuan itu didapat korban, maka korban diminta menyetor sejumlah uang. Korban pun beberapa kali menyetorkan uang kepada tersangka.

Berdasarkan bukti transfer yang disimpan korban, total uang yang ditransfer Rp308 juta. Waktu berjalan dan bantuan belum juga datang, sementara tersangka berdalih berbagai alasan.

Merasa curiga, korban datang ke Dinas Pertanian untuk menanyakan program bantuan tersebut. Korban kaget karena ternyata bantuan yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada dalam program yang diterima Dinas Pertanian.

Baca juga: Dua anggota PAW DPRD Kotim dilantik 12 Oktober

Saat itulah korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur dan tersangka pun ditangkap untuk diproses hukum.

"Dugaan yang kita persangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Kami juga mendalami ke mana uang tersebut, tapi dugaan kami itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Jakin.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rihel membenarkan RN berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

"Saat kejadian itu dia masih bertugas di Dinas Pertanian, sekarang di Damkar. Kami serahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena itu kaitan tindakan pribadi dia sendiri," demikian Rihel.

Baca juga: PT Maju Aneka Sawit bantu korban banjir di dua desa

Baca juga: PAW dua legislator Kotim tunggu SK gubernur