Jakarta (ANTARA) - Empat personel Polda Sulawesi Tenggara yang melakukan manuver rendah dengan helikopter untuk membubarkan massa unjuk rasa di Kendari segera menerima sanksi berat atas perbuatannya itu.
Pelaksana harian Kabid Humas Polda Sultra Kombes La Ode Proyek dihubungi wartawan, Kamis, mengatakan para polisi itu masih diperiksa dan secepatnya mengikuti sidang disiplin dan kode etik untuk penentuan sanksi dalam beberapa hari ke depan.
"Tentu sanksi berat sudah menanti," ujar La Ode.
Sanksi yang akan diberikan kepada para polisi itu dapat berupa penundaan kenaikan jabatan, teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari hingga pemecatan dari institusi Polri.
Baca juga: Kapolri kecam pilot terbangkan heli bubarkan aksi demonstrasi mahasiswa
Dalam pemeriksaan awal, diduga pilot, kopilot dan dua teknisi melakukan pelanggaran dengan bermanuver rendah untuk membubarkan massa, padahal tidak terdapat aturan pembubaran massa dengan tindakan seperti itu dalam kepolisian dan tidak terdapat perintah dari pimpinan untuk melakukan tindakan itu.
"Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Ada enam tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap melanggar SOP," ujar La Ode.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengecam tindakan personel Polda Sultra melakukan manuver dengan helikopter untuk membubarkan massa karena tindakan itu di luar prosedur yang berlaku untuk mengamankan kerumunan.
Ia pun mengaku ingin menempeleng oknum polisi yang mencoreng nama baik kepolisian itu.
Berita Terkait
Satu anggota polisi terkena air keras saat bubarkan tawuran
Kamis, 29 Agustus 2024 11:05 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Manajemen pertimbangkan bubarkan ' Singo Edan' Arema FC
Senin, 30 Januari 2023 13:53 Wib
Empat orang terkena peluru nyasar saat aparat bubarkan sekelompok massa di Jayapura
Selasa, 10 Januari 2023 22:39 Wib
KPU Malaysia umumkan pemungutan suara di LN dan lewat pos
Selasa, 11 Oktober 2022 7:45 Wib
Seorang prajurit TNI tertembak saat polisi bubarkan massa di Dekai
Jumat, 29 Juli 2022 14:43 Wib
Erick Thohir bubarkan tiga BUMN
Kamis, 17 Maret 2022 16:47 Wib
Mobil 'Raisa' dikerahkan untuk bubarkan massa 212 di Menteng
Kamis, 2 Desember 2021 10:38 Wib