Sebanyak 325 izin pernikahan di Palangka Raya dikeluarkan selama pandemi COVID-19
Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya telah mengeluarkan 325 izin pelaksanaan pernikahan selama pandemi berlangsung di kota itu.
"Setidaknya sampai saat ini ada 325 asistensi yang dilakukan tim satgas untuk izin pelaksanaan pernikahan," kata Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Rabu.
Selain melaksanakan asistensi pelaksanaan acara pernikahan, lanjut dia, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya juga melaksanakan pendampingan terhadap 793 kegiatan masyarakat.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah
Berdasar data yang dihimpun Tim Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik", 793 asistensi itu terdiri dari 325 kegiatan pernikahan, 173 kegiatan pertemuan, 89 kegiatan di masjid, 133 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain dan 70 asistensi di tempat usaha.
Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak, yakni mencapai 40,98 persen dan sisanya kegiatan pertemuan 21,82 persen, kegiatan di masjid 11,22 persen, di gereja 16,77 persen, tempat ibadah lain 0,38 persen, dan asistensi tempat usaha 8,83 persen.
Asistensi itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan, yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
Baca juga: Pemkab Kapuas resmi bentuk Tim Satgas COVID-19
Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.
Selain itu, juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Masyarakat, pengurus tempat ibadah dan pelaku usaha serta pihak lain yang akan melaksanakan kegiatan diminta mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, akan diberikan surat rekomendasi atau izin.
"Asistensi tersebut dilaksanakan secara gratis dan Satgas juga bekerja secara profesional," kata Emi.
Baca juga: Satgas sebut kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1.079
Baca juga: Satgas Yustisi mulai lakukan sosialisasi kepada masyarakat di Lamandau
Baca juga: Satgas COVID-19 pastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan
"Setidaknya sampai saat ini ada 325 asistensi yang dilakukan tim satgas untuk izin pelaksanaan pernikahan," kata Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Rabu.
Selain melaksanakan asistensi pelaksanaan acara pernikahan, lanjut dia, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya juga melaksanakan pendampingan terhadap 793 kegiatan masyarakat.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah
Berdasar data yang dihimpun Tim Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik", 793 asistensi itu terdiri dari 325 kegiatan pernikahan, 173 kegiatan pertemuan, 89 kegiatan di masjid, 133 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain dan 70 asistensi di tempat usaha.
Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak, yakni mencapai 40,98 persen dan sisanya kegiatan pertemuan 21,82 persen, kegiatan di masjid 11,22 persen, di gereja 16,77 persen, tempat ibadah lain 0,38 persen, dan asistensi tempat usaha 8,83 persen.
Asistensi itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan, yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
Baca juga: Pemkab Kapuas resmi bentuk Tim Satgas COVID-19
Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.
Selain itu, juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Masyarakat, pengurus tempat ibadah dan pelaku usaha serta pihak lain yang akan melaksanakan kegiatan diminta mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, akan diberikan surat rekomendasi atau izin.
"Asistensi tersebut dilaksanakan secara gratis dan Satgas juga bekerja secara profesional," kata Emi.
Baca juga: Satgas sebut kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1.079
Baca juga: Satgas Yustisi mulai lakukan sosialisasi kepada masyarakat di Lamandau
Baca juga: Satgas COVID-19 pastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan