Satpol PP Kapuas gencar sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan

id Satpol PP Kapuas gencar sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan, Kapuas,disiplin

Satpol PP Kapuas gencar sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan

Petugas Satpol PP Kabupaten Kapuas, membegikan selebaran pemberitahuan tentang Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020, kepada masyarakat setempat, Rabu (7/10/2020). ANTARA/HO-Satpol PP Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan melalui pembagian dan menempelkan selebaran pemberitahuan kepada masyarakat di daerah setempat.

"Pembagian selebaran pemberitahuan Perbup ini, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Satpol PP dan Damkar dalam menangani penyebaran Virus Corona Disease 2019 atau COVID-19 di daerah ini,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin di Kuala Kapuas, Rabu.

Selain melalui selebaran, Satpol PP dan Damkar juga tidak henti-hentinya mengedukasi masyarakat tentang bahaya COVID-19, melalui imbauan keliling menggunakan mobil.

“Kami mengedepankan cara humanis dalam penegakan Perbup 46 Tahun 2020, yang nantinya peraturan tersebut dapat ditaati seluruh masyarakat. Untuk itu, kami berharap masyarakat mematuhi untuk tidak melanggar. Dan dengan menaati Perbup tersebut, diharapkan kita dapat meminimalisir penyebaran dan menularnya Virus COVID-19," katanya.

Ditambahkan oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar  Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto, pihaknya mengerahkan anggota Satpol PP dan Damkar untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk membagikan selebaran tentang Perbup 46 ini kepada masyarakat. 

Selain itu, pihaknya menempelkannya di berbagai tempat umum diantaranya area pasar, warung, toko, kafe, rumah makan, mini market, supermarket, penginapan, hotel, taman, tempat wisata dan lain-lain.

“Melalui selebaran yang di bagikan ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi serta mentaati, karena dalam selebaran tersebut selain mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan juga ada sanksi yang tertera bagi masyarakat yang melanggar Perbup tersebut," kata Teguh.

Teguh juga berpesan agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan melalui dengan rajin mencuci tangan di air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak, jauhi kerumunan dan selalu menerapkan hidup bersih dan sehat, agar terhindar dari penyakit.

Baca juga: FKUB Kapuas ajak umat beragama tingkatkan toleransi

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Kapuas susun regulasi 'New Normal'

Baca juga: Bansos wilayah hulu Kapuas masih minim