Legislator Gumas: Segera lapor jika mengetahui ODGJ dipasung

id ODGJ ,ODGJ dipasung,Orang Dengan Gangguan Jiwa,Legislator Gumas: Segera lapor jika mengetahui ODGJ dipasung

Legislator Gumas: Segera lapor jika mengetahui ODGJ dipasung

Legislator Gumas Riantoe. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Riantoe mengimbau masyarakat di kabupaten setempat agar melaporkan kepada pemerintah, jika mengetahui ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung.

“Masyarakat yang mengetahui ada ODGJ pasung saya imbau agar segera melapor kepada pemerintah melalui instansi terkait, agar instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk merawat dan mengobati,” ucap Riantoe saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, Pemerintah Kabupaten Gumas memiliki target bersih dari pasung pada tahun 2020 ini. Target tersebut tentunya tidak akan berhasil tanpa ada dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Gumas diminta dukung pemberantasan kaki gajah

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar segera melapor kepada pemerintah, jika mengetahui ada ODGJ pasung di sekitar mereka.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasional Demokrat ini juga berharap koordinasi dan kerja sama antar instansi terjalin dengan harmonis, supaya penanganan terhadap ODGJ pasung di Gumas dapat berjalan dengan baik.

“Semoga pada tahun 2020 ini Gumas bebas pasung dapat terwujud,” harap legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Baca juga: Warga Gunung Mas temukan benda cagar budaya

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Gumas Evelnie mengatakan bahwa sejak Januari hingga September 2020 ini ada empat ODGJ pasung di kabupaten itu yang dilepas dan mendapat perawatan serta pengobatan di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya.

Dia menyebut bahwa berdasarkan data yang didapat dari laporan masyarakat, masih ada dua ODGJ pasung yang belum dilepas. Namun Dinkes bersama instansi terkait lainnya menargetkan pada tahun 2020 ini ke dua ODGJ yang masih dipasung dapat segera dilepas.

Dalam penanganan ODGJ, ujar dia, diperlukan kerjasama lintas sektoral dengan melibatkan kepolisian, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.

“Masyarakat juga kami imbau agar segera melaporkan jika mengetahui ada kasus gangguan jiwa, apalagi kasus pasung, bisa melaporkan. Tidak harus langsung melapor ke Dinkes, bisa secara berjenjang melalui pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, atau puskesmas,” jelas Evelnie.

Baca juga: DPRD Gumas setujui delapan raperda ditetapkan menjadi perda

Baca juga: Masuki musim hujan, warga Gumas diminta gencar lakukan PSN

Baca juga: Pelaku UKM di Gumas didorong hasillkan produk unik dan menarik