Polres Gumas berhasil ungkap kasus narkoba di tiga kecamatan
Kuala Kurun (ANTARA) - Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, yakni di Kecamatan Tewah, Sepang, dan Kurun, dalam tiga pekan terakhir.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa di Kuala Kurun, Kamis mengatakan bahwa dari tiga kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yakni KN dan VY, serta seorang perempuan yakni AI.
“Tersangka KN ditangkap di lokasi Sungai Karawan, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah pada Rabu (23/9) pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti tiga plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram,” ucap Theodorus yang didampingi Kabag Ops AKP Aries Nugroho dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo.
Baca juga: KPU Gumas kukuhkan 25 orang relawan demokrasi untuk Pilkada Kalteng
Kemudian, ujar dia, VY ditangkap pada Selasa (29/9) pukul 12.00 WIB, di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang. Dari situ diamankan delapan paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram.
Lalu AI ditangkap di sebuah tempat karaoke di Jalan Lintas Kuala Kurun-Tewah kilometer 7, Kecamatan Kurun pada Senin (12/10) pukul 15.30 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
”Sampai sekarang ini, kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap asal barang haram itu. Ketiga tersangka ini statusnya berperan sebagai pengedar,” tutur Wakapolres Gumas.
Baca juga: Kesbangpol Gumas akan petakan daerah rawan konflik pilkada
Menurut pengakuan para tersangka, sambung Wakapolres Gumas, ketiganya baru satu bulan menggeluti bisnis haram tersebut. Alasan utama mereka nekat menjadi pengedar sabu adalah karena faktor ekonomi.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka ini memiliki jaringan yang berbeda untuk mendapatkan sabu. Bahkan satu tersangka yakni KN merupakan residivis, namun dengan kasus penggelapan sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
”Kami akan selalu berkomitmen untuk memberantas narkoba di daerah ini. Namun masyarakat juga diharapkan selalu membantu dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” demikian Wakapolres Gumas.
Baca juga: Legislator Gumas apresiasi penerapan protokol kesehatan oleh penari tradisional
Baca juga: Penari tradisional terapkan protokol kesehatan saat latihan maupun pementasan
Baca juga: Sugianto-Edy targetkan raih 55 persen suara di Gumas
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa di Kuala Kurun, Kamis mengatakan bahwa dari tiga kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yakni KN dan VY, serta seorang perempuan yakni AI.
“Tersangka KN ditangkap di lokasi Sungai Karawan, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah pada Rabu (23/9) pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti tiga plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram,” ucap Theodorus yang didampingi Kabag Ops AKP Aries Nugroho dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo.
Baca juga: KPU Gumas kukuhkan 25 orang relawan demokrasi untuk Pilkada Kalteng
Kemudian, ujar dia, VY ditangkap pada Selasa (29/9) pukul 12.00 WIB, di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang. Dari situ diamankan delapan paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram.
Lalu AI ditangkap di sebuah tempat karaoke di Jalan Lintas Kuala Kurun-Tewah kilometer 7, Kecamatan Kurun pada Senin (12/10) pukul 15.30 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
”Sampai sekarang ini, kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap asal barang haram itu. Ketiga tersangka ini statusnya berperan sebagai pengedar,” tutur Wakapolres Gumas.
Baca juga: Kesbangpol Gumas akan petakan daerah rawan konflik pilkada
Menurut pengakuan para tersangka, sambung Wakapolres Gumas, ketiganya baru satu bulan menggeluti bisnis haram tersebut. Alasan utama mereka nekat menjadi pengedar sabu adalah karena faktor ekonomi.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka ini memiliki jaringan yang berbeda untuk mendapatkan sabu. Bahkan satu tersangka yakni KN merupakan residivis, namun dengan kasus penggelapan sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
”Kami akan selalu berkomitmen untuk memberantas narkoba di daerah ini. Namun masyarakat juga diharapkan selalu membantu dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” demikian Wakapolres Gumas.
Baca juga: Legislator Gumas apresiasi penerapan protokol kesehatan oleh penari tradisional
Baca juga: Penari tradisional terapkan protokol kesehatan saat latihan maupun pementasan
Baca juga: Sugianto-Edy targetkan raih 55 persen suara di Gumas