Tak ada aturan yang melarang, petani boleh budi daya tanaman kratom

id daun kratom,tanaman kratom,Putussibau, Kapuas Hulu,Petani diperbolehkan budi daya tanaman kratom,Tak ada aturan yang melarang, petani boleh budi daya

Tak ada aturan yang melarang, petani boleh budi daya tanaman kratom

Seorang warga memperlihatkan dua lembar Kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2020). Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Anggota DPR RI Komisi VII, Maman Abdurrahman menyatakan petani di Kapuas Hulu, Kalbar boleh membudidayakan tanaman kratom karena memang hingga saat ini tidak aturan yang melarang tanaman yang daunnya digunakan sebagai stimulan dan obat penenang.
 
"Saya tegaskan untuk tanaman kratom silahkan dilanjutkan, masyarakat jangan pernah takut, karena memang sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang terkait Kratom itu sendiri, baik itu di tanam, produksi, dikonsumsi hingga sebagai usaha masyarakat, jadi lanjutkan saja jangan takut," kata Maman Abdurrahman saat meninjau pabrik dan gudang daun kratom di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu.
 
Maman, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, mengatakan bahwa sebenarnya isu Kratom itu isu lama yang bergulir hingga ke tengah masyarakat, bahkan dianggap sebagai salah satu tanaman yang mengandung psikotropika, sehingga muncul keresahan petani kratom, padahal sampai saat ini tidak ada satu aturan pun yang melarang masyarakat Kapuas Hulu untuk menanam tanaman itu.

Anggota Komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup itu menjelaskan bahwa ada Surat Keputusan Kementerian Pertanian yang menyatakan tanaman kratom itu merupakan tanaman obat tradisional dan tidak mengandung psikotropika.
 
"Kami sudah mendorong kratom itu bersama Komisi IV, BPOM dan Komisi IV agar memiliki aturan legalitas yang jelas dan terbukti Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan surat bahwa kratom tidak masuk dalam tanaman bahan psikotropika," tegas Maman.
 
Seorang petani memetik kratom atau daun purik di kebunnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2020). Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Dikatakan Maman, pihaknya juga sudah meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan riset dari berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti potensi kratom termasuk kandungannya.

Sementara itu, pengusaha Kratom Kapuas Hulu, Abdul Hamid mengatakan kunjungan sejumlah anggota DPR RI ke Kapuas Hulu merupakan kekuatan bagi masyarakat Kapuas Hulu untuk terus mengembangkan tanaman kratom.
 
"Semakin banyak anggota DPR RI yang berkunjung ke Kapuas Hulu semakin baik, artinya semua pihak berjuang agar tanaman kratom tetap berkelanjutan sebagai penopang perekonomian masyarakat," kata Hamid.
 
Pria yang biasa akrab dengan panggilan Ilham itu mengaku sudah sejak Tahun 2006 bergelut dalam usaha tanaman kratom, sehingga paham betul bagaimana proses tanaman kratom hingga berkembang hingga saat ini menjadi mata pencaharian masyarakat.