Belum diatur UU, Mendag dukung daun kratom jadi komoditas ekspor
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan selalu mendukung produk unggulan Indonesia untuk dijual ke pasar global, termasuk kratom.
Menurut Zulkifli, produk tanaman herbal seperti kratom tidak dilarang untuk ekspor. Selama mampu membawa keuntungan bagi petani dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka ia akan menyetujuinya.
"Orang Amerika datang, mereka bilang mau beli kratom bisa enggak? Saya bilang bisa saja, itu kan belum dilarang. Kalau penggunaannya salah, kan bukan salah kita," ujar Zulkifli usai membuka Sosialisasi Permendag 22 dan 23 di Jakarta, Kamis.
Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit dan menaikkan libido.
Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
Meski demikian, Zulkifli menyampaikan, pada prinsipnya kegiatan ekspor harus selalu didukung untuk memajukan perdagangan Indonesia. Dengan ekspor, Indonesia mampu menguasai pasar yang tidak dimiliki oleh negara lain.
Mendag menegaskan, dukungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak hanya berfokus pada satu komoditas saja, tetapi juga produk lain yang menguntungkan Indonesia.
"Pada prinsipnya, ekspor itu harus kita mudahkan karena Indonesia itu kalau mau maju, tergantung kita mau menguasai pasar dunia apa tidak, ekspornya besar apa enggak. Kalau kita tidak bisa ekspor banyak, produk-produknya tidak bisa unggul di kancah global, ya kita tidak bisa apa-apa lagi, beli terus," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, produk tanaman herbal seperti kratom tidak dilarang untuk ekspor. Selama mampu membawa keuntungan bagi petani dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka ia akan menyetujuinya.
"Orang Amerika datang, mereka bilang mau beli kratom bisa enggak? Saya bilang bisa saja, itu kan belum dilarang. Kalau penggunaannya salah, kan bukan salah kita," ujar Zulkifli usai membuka Sosialisasi Permendag 22 dan 23 di Jakarta, Kamis.
Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit dan menaikkan libido.
Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
Meski demikian, Zulkifli menyampaikan, pada prinsipnya kegiatan ekspor harus selalu didukung untuk memajukan perdagangan Indonesia. Dengan ekspor, Indonesia mampu menguasai pasar yang tidak dimiliki oleh negara lain.
Mendag menegaskan, dukungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak hanya berfokus pada satu komoditas saja, tetapi juga produk lain yang menguntungkan Indonesia.
"Pada prinsipnya, ekspor itu harus kita mudahkan karena Indonesia itu kalau mau maju, tergantung kita mau menguasai pasar dunia apa tidak, ekspornya besar apa enggak. Kalau kita tidak bisa ekspor banyak, produk-produknya tidak bisa unggul di kancah global, ya kita tidak bisa apa-apa lagi, beli terus," kata Zulkifli.