DPRD Kotim ingatkan pendataan pemilih pilkades harus lebih teliti

id DPRD Kotim ingatkan pendataan pemilih pilkades harus lebih teliti, DPRD Kotim, sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim ingatkan pendataan pemilih pilkades harus lebih teliti

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi saat memantau Pilkades serentak 2019 lalu. ANTARA/HO-Pemkab Kotim

Sampit (ANTARA) - Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengingatkan pemerintah kabupaten dan panitia pemilihan kepala desa atau pilkades serentak untuk lebih teliti saat mendata calon pemilih agar tidak ada warga yang sampai kehilangan hak pilihnya.

"Fraksi Amanat Nasional menekankan terkait persiapan perangkat atau tim yang ditugaskan menjadi panitia di tingkat desa agar lebih teliti, terutama terhadap pemilih yang sudah terdaftar. Setelah dilakukan perubahan daftar pemilih tetap, panitia harus mengecek ulang agar tidak ada lagi kejadian bahwa pemilih yang sudah pindah atau meninggal dunia tetap masuk dalam daftar pemilih," kata juru bicara Fraksi PAN, Mariani di Sampit, Rabu.

Fraksi PAN menilai, pemilihan kepala desa merupakan suatu regulasi dari pemerintahan yang membutuhkan kebijakan yang lebih serius. Sebagai pemerintahan terkecil, desa harus memainkan perannya sebagai penggerak perekonomian suatu daerah sehingga dari sistem pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

Peran kepala desa sangat penting dalam memajukan sebuah desa yang dipimpinnya. Untuk itu, sangat penting memilih kepala desa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, akuntabilitas serta yang mampu membawa desanya lebih maju.

Pendapat Fraksi PAN ini juga menyikapi rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin kepada DPRD setempat.

Berdasarkan hasil evaluasi, peraturan yang akan diubah adalah terkait dengan syarat pemilih, data awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa dan pengaturan mengenai penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala desa.

Draf yang diusulkan tersebut adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa.

Selain itu, perubahan terkait keputusan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai hasil evaluasi.

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi solidaritas terhadap korban kebakaran

Selain itu juga berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di 168 desa di Kotawaringin Timur selama kurun waktu empat tahun terakhir, dari tahun 2017 sampai 2020 yang dibagi dalam tiga gelombang yakni gelombang pertama sebanyak 77 desa, gelombang kedua sebanyak 48 desa dan gelombang ketiga sebanyak 43 desa.

Untuk kelancaran pemilihan kepala desa, perlu dilakukan perubahan kedua Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai payung hukum agar pelaksanaan pemilihan kepala desa yang merupakan pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi PAN juga meminta penentuan kepala desa terpilih apabila terdapat perolehan suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa, Fraksi PAN dengan tegas meminta supaya tidak ada pemilihan ulang sehingga perlu dibuat aturan mengikat dan mudah dimengerti oleh masyarakat sehingga pesta demokrasi ini berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu juga dilakukan melalui musyawarah desa. Selain itu, pemilihan kepala desa yang pembiayaannya dibebankan pada APBD, harus dilakukan secara transparan," demikian Mariani.

Baca juga: Gara-gara mahkota dan piring malawen, kolektor barang antik tertipu Rp181 juta

Baca juga: Legislator Kotim ingatkan pemkab segera normalisasi anak sungai

Baca juga: Warga Sampit mengadu ke legislator keluhkan jembatan tidak layak