Operasi Yustisi disiplinkan masyarakat Bartim jalankan protokol kesehatan

id Operasi Yustisi disiplinkan masyarakat Bartim jalankan protokol kesehatan, bartim, Barito timur

Operasi Yustisi disiplinkan masyarakat Bartim jalankan protokol kesehatan

Pelanggar protokol yakni tidak memakai masker saat di luar rumah, ditemukan di Jalan Ahmad Yani depan Pasar Temanggung Djaya Karti Tamiang Layang, Selasa (27/10/2020). Pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa menyapu jalan. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengatakan, operasi oleh Satgas Yustisi setempat kini ditingkatkan guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan tiga M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Kita ingin masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker ketika keluar rumah," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.

Disiplin menerapkan tiga M akan mencegah penularan maupun penyebaran COVID-19 di tengah warga di Kabupaten Bartim. Untuk itu, kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna penanganan COVID-19 perlu ditingkatkan.

Ditambahkan Ampera, penertiban warga yang tidak memakai masker selama berada di luar rumah tidak hanya sebatas persuasif serta memberikan sanksi sosial seperti menghafal Pancasila maupun push up dan lainnya.

“Siapa yang terjaring operasi Satgas Yustisi bisa dikenakan denda. Selama ini dilakukan pendekatan sosialisasinya,” tegas bupati, kemarin.

Menurut dia, obat COVID-19 belum ditemukan. Peneliti menemukan vaksin namun masih dalam uji coba. Artinya, pandemi COVID-19 diperkirakan masih terjadi hingga waktu lama.

“Seperti virus cacar, kolera butuh waktu lama menemukan vaksinnya, sehingga saya mengharapkan itu menjadi pemikiran bersama agar dalam situasi saat ini bisa tetap menjaga kesehatan dan imun tubuh dengan pikiran positif serta melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin,” demikian Ampera.

Ketua Tim Reaksi Cepat Polres Bartim Ipda Abadi Rohmat mengatakan, pemberian sanksi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Apa yang kita lakukan adalah untuk mendisiplinkan masyarakat hingga menjadi terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan baru,” kata Abadi.

TRC Polres Bartim melaksanakan operasi Yustisi di Pasar Temanggung Djaya Karti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur. Dalam operasi yustisi, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker sehingga diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan.

Baca juga: MUI Bartim diminta motivasi umat disiplin terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Pasien sembuh capai 75 persen, tetap disiplin protokol kesehatan