Palangka Raya (ANTARA) - Dalam sepekan, jajaran Polsek Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, berhasil meringkus empat orang tersangka pencuri yang beroperasi di beberapa lokasi kejadian yang selama ini memang sangat meresahkan masyarakat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa, mengatakan, keempat pelaku yang kini sudah mendekam di sel Mapolsek Pahandut Palangka Raya yakni YTA (33) warga Jalan Menteng, D (27) warga jalan Piranha, S (34) warga Jalan Garuda dan MR (24) warga Sei Raya, Kalimantan Selatan.
"Rata-rata berdasarkan pengakuan, mereka berbuat tindak kejahatan lantaran kebutuhan ekonomi dan uang hasil menjual barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Jaladri saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Pahandut.
Empat pelaku tersebut kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka juga di jerat dengan Pasal 363 Jo 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Dari tangan mereka juga kepolisian setempat berhasil menyita sejumlah barang curian seperti, arko, potongan besi plat, dua unit sepeda motor, satu unit monitor komputer, CPU komputer keyboard dan satu unit ponsel milik para korbannya.
"Jadi mereka ini bukan satu komplotan melainkan mencuri di tempat berbeda dan dengan modus berbeda pula. Mereka ditangkap setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya masing-masing," ucapnya.
Keberhasilan kepolisian dalam membekuk keempat pencuri yang diduga selama ini meresahkan masyarakat 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya, tentunya berkat adanya informasi dari korban maupun masyarakat yang mengetahui persis kejadian itu.
Bermodalkan petunjuk-petunjuk tersebut lah anggota Polsek Pahandut bisa menggulung semua tersangka, karena sudah membuat perbuatan tindak kejahatan pencurian di wilayah hukum jajaran Polresta Palangka Raya.
"Tanpa bantuan masyarakat tentunya anggota kami sulit untuk membongkar tindak kejahatan yang dilakukan empat orang ini. Maka dari itu saya sarankan masyarakat agar tetap waspada dalam tindak kejahatan yang selama ini marak terjadi, salah satunya pencurian," ungkap perwira Polri jebolan Akpol 1995 itu.
Sementara itu, salah satu pelaku bernama YTA mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan itu lantaran kebutuhan ekonomi. Barang tersebut dijual dan uangnya untuk membeli beras dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dirinya pun menyesali perbuatan yang ia sudah lakukan. Dia tidak menyangka sampai ditangkap serta harus mendekam dalam sel tahanan.
"Jujur saya sangat menyesal dan apa yang kami lakukan itu semua untuk membeli beras dan memenuhi kehidupan sehari-hari. Kami hanya pengumpul barang bekas," jelas YTA dan diiyakan rekannya dengan nada lirih.
Baca juga: Enam dosen dan satu pegawai UPR positif COVID-19
Baca juga: Pelaku pencabulan di Palangka Raya 'minta' dihukum mati