Sekolah di Kotim dilarang memaksa siswa mengikuti pembelajaran tatap muka
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengeluarkan aturan teknis tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 yang diberlakukan mulai 2 November 2020, namun pihak sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk hadir ke sekolah.
"Ada surat edaran bupati yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini. Kita ikuti itu," kata Penjabat Sekretaris Daerah yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Suparmadi di Sampit, Rabu.
Rujukan aturan tersebut adalah surat edaran tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani Bupati Supian Hadi. Surat edaran itu berisi tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, dalam rangka penyesuian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan dasar yaitu SD dan SMP serta Madrasah Ibtidaiyah dan MTs, Bupati Kotawaringin Timur memerintahkan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada 2 - 9 November 2020 untuk jenjang SMP dan MTs, tanggal 9 - 16 November 2020 untuk jenjang SD dan MI kelas 4,5 dan 6 serta tanggal 16 - 23 November 2020 untuk jenjang SD dan MI kelas 1, 2 dan 3.
Untuk menunjang hal tersebut, diperintahkan kepada satuan pendidikan dasar untuk menyediakan beberapa perlengkapan dalam rangka kegiatan pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan wajib mendapatkan persetujuan orangtua atau wali murid serta Komite Sekolah terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mengisi formulir yang ditandatangani orangtua atau wali murid.
Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orangtua atau wali murid tetap berhak untuk memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah. Ditegaskan, pihak sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orangtua merasa tak aman.
Bagi murid yang tidak diizinkan orangtuanya mengikuti pembelajaran tatap muka, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pihak sekolah harus memperhatikan ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Selain itu, harus dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala serta melakukan pengaturan jarak tempat duduk antara 1 sampai 1,5 meter.
Pihak sekolah juga harus menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield) dengan memasang beberapa penanda yang dapat terlihat dan dipasang dengan kuat serta untuk di patuhi. Juga perlu menuangkan di bawahnya ketentuan tersebut adalah seusai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020.
Sekolah wajib memiliki pengukur suhu tubuh (thermo gun) dan menyiapkan petugas khusus yang menjaga dan melakukan pengecekan temperatur di pintu masuk sekolah.
Pihak sekolah diminta mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya.
Baca juga: BKSDA Sampit pasang papan peringatan di lokasi serangan buaya
Isi surat edaran bupati juga menegaskan bahwa sekolah wajib mendapatkan persetujuan dari Satgas Penanganan COVID-1 Kotawaringin Timur dan atau tim Satgas Penanganan COVID-19 kecamatan masing-masing semua satuan pendidikan.
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum darurat yang diberlakukan satu tahun ajaran 2020/2021. Satu kelas maksimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas yakni dengan ketentuan maksimal 16 orang untuk jenjang SD/MI, maksimal 18 orang untuk untuk jenjang SMP/MTs dan jarak antar siswa minimal 1,5 meter
Pembelajaran dilakukan dengan dua shift dengan jarak jeda waktu 60 menit setiap shift atau menyesuaikan dengan keadaan banyaknya siswa di satuan pendidikan tersebut. Waktu tatap muka per jam pelajaran untuk SMP/MTs 20 menit per jam pelajaran dan SD/SMP 15 menit per jam pelajaran.
Surat edaran ini berlaku mulai 2 November dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi perkembangan Penanganan COVID-19 di Kotawaringin Timur.
"Protokol kesehatan wajib kita laksanakan. Kebijakan membuka kembali pembelajaran tatap muka ini sudah melalui pembahasan panjang melibatkan beberapa instansi serta mempertimbangkan banyak faktor," demikian Suparmadi.
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar Berikan 475 paket perlengkapan sekolah untuk pelajar di sekitar perusahaan
Baca juga: Pembukaan sekolah wajib pertimbangkan masukan Satgas Penanganan COVID-19
Baca juga: Reboisasi harus digalakkan di Kotim cegah banjir semakin parah
"Ada surat edaran bupati yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini. Kita ikuti itu," kata Penjabat Sekretaris Daerah yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Suparmadi di Sampit, Rabu.
Rujukan aturan tersebut adalah surat edaran tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani Bupati Supian Hadi. Surat edaran itu berisi tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, dalam rangka penyesuian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan dasar yaitu SD dan SMP serta Madrasah Ibtidaiyah dan MTs, Bupati Kotawaringin Timur memerintahkan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada 2 - 9 November 2020 untuk jenjang SMP dan MTs, tanggal 9 - 16 November 2020 untuk jenjang SD dan MI kelas 4,5 dan 6 serta tanggal 16 - 23 November 2020 untuk jenjang SD dan MI kelas 1, 2 dan 3.
Untuk menunjang hal tersebut, diperintahkan kepada satuan pendidikan dasar untuk menyediakan beberapa perlengkapan dalam rangka kegiatan pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan wajib mendapatkan persetujuan orangtua atau wali murid serta Komite Sekolah terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mengisi formulir yang ditandatangani orangtua atau wali murid.
Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orangtua atau wali murid tetap berhak untuk memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah. Ditegaskan, pihak sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orangtua merasa tak aman.
Bagi murid yang tidak diizinkan orangtuanya mengikuti pembelajaran tatap muka, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pihak sekolah harus memperhatikan ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Selain itu, harus dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala serta melakukan pengaturan jarak tempat duduk antara 1 sampai 1,5 meter.
Pihak sekolah juga harus menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield) dengan memasang beberapa penanda yang dapat terlihat dan dipasang dengan kuat serta untuk di patuhi. Juga perlu menuangkan di bawahnya ketentuan tersebut adalah seusai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020.
Sekolah wajib memiliki pengukur suhu tubuh (thermo gun) dan menyiapkan petugas khusus yang menjaga dan melakukan pengecekan temperatur di pintu masuk sekolah.
Pihak sekolah diminta mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya.
Baca juga: BKSDA Sampit pasang papan peringatan di lokasi serangan buaya
Isi surat edaran bupati juga menegaskan bahwa sekolah wajib mendapatkan persetujuan dari Satgas Penanganan COVID-1 Kotawaringin Timur dan atau tim Satgas Penanganan COVID-19 kecamatan masing-masing semua satuan pendidikan.
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum darurat yang diberlakukan satu tahun ajaran 2020/2021. Satu kelas maksimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas yakni dengan ketentuan maksimal 16 orang untuk jenjang SD/MI, maksimal 18 orang untuk untuk jenjang SMP/MTs dan jarak antar siswa minimal 1,5 meter
Pembelajaran dilakukan dengan dua shift dengan jarak jeda waktu 60 menit setiap shift atau menyesuaikan dengan keadaan banyaknya siswa di satuan pendidikan tersebut. Waktu tatap muka per jam pelajaran untuk SMP/MTs 20 menit per jam pelajaran dan SD/SMP 15 menit per jam pelajaran.
Surat edaran ini berlaku mulai 2 November dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi perkembangan Penanganan COVID-19 di Kotawaringin Timur.
"Protokol kesehatan wajib kita laksanakan. Kebijakan membuka kembali pembelajaran tatap muka ini sudah melalui pembahasan panjang melibatkan beberapa instansi serta mempertimbangkan banyak faktor," demikian Suparmadi.
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar Berikan 475 paket perlengkapan sekolah untuk pelajar di sekitar perusahaan
Baca juga: Pembukaan sekolah wajib pertimbangkan masukan Satgas Penanganan COVID-19
Baca juga: Reboisasi harus digalakkan di Kotim cegah banjir semakin parah