Bawaslu Barsel ajak organisasi dan media massa turut awasi pilkada
Buntok (ANTARA) - Sebanyak 70 peserta mengikuti sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media massa di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan, Nur Chambyah mengatakan peserta ini berasal dari media massa dan organisasi masyarakat sipil di daerah ini.
"Tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu kepala daerah Kalimantan Tengah pada 2020 ini," katanya usai acara membuka acara sosialisasi tersebut di Buntok, Sabtu.
Menurut Nur Chambyah, pengawasan bukan hanya Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, tetapi masyarakat juga berperan ikut mengawasi pelaksanaan setiap tahapan pilkada.
Dia berharap, apabila nantinya ada terjadi pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan pemilu, masyarakat juga peduli untuk melaporkannya.
Hajatan pilkada ini bukan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, tetapi milik masyarakat, sebab terpilih tidaknya calon tersebut tergantung masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta menyukseskan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2020 ini.
"Paling tidak, bisa memberikan informasi dan melakukan pencegahan terhadap "money politic" dan juga mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut berkampanye," ucap Nur Chambyah.
Baca juga: Usai bagikan rompi kepada wartawan, Kapolres Barsel sampaikan sejumlah harapan
Dikatakannya, Bawaslu sudah melarang kepala desa ikut dalam berkampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para kepala desa tidak boleh ikut berkampanye.
"Silakan saja mereka hadir, namun jangan sampai ikut berorasi, dan menyampaikan visi misi dari pasangan calon kepada masyarakat. Demikian halnya dengan pejabat juga tidak diperbolehkan ikut kampanye dan itu sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan," tambah dia.
Ia menegaskan, Bawaslu Barito Selatan juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu melalui surat agar para pejabat tidak ikut serta dalam kampanye.
Acara sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu bagi organisasi masyarakat sipil dan media massa itu menghadirkan empat narasumber yakni Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng H Sutransyah, Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon, Kasat Reskrim, dan tokoh agama Barsel, Gazalirrahman.
Baca juga: Farid dan Eddy kompak menangkan Sugianto-Edy di Barsel
Baca juga: KPU Barsel serahkan APK kepada tim peserta Pilgub Kalteng
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan, Nur Chambyah mengatakan peserta ini berasal dari media massa dan organisasi masyarakat sipil di daerah ini.
"Tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu kepala daerah Kalimantan Tengah pada 2020 ini," katanya usai acara membuka acara sosialisasi tersebut di Buntok, Sabtu.
Menurut Nur Chambyah, pengawasan bukan hanya Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, tetapi masyarakat juga berperan ikut mengawasi pelaksanaan setiap tahapan pilkada.
Dia berharap, apabila nantinya ada terjadi pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan pemilu, masyarakat juga peduli untuk melaporkannya.
Hajatan pilkada ini bukan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, tetapi milik masyarakat, sebab terpilih tidaknya calon tersebut tergantung masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta menyukseskan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2020 ini.
"Paling tidak, bisa memberikan informasi dan melakukan pencegahan terhadap "money politic" dan juga mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut berkampanye," ucap Nur Chambyah.
Baca juga: Usai bagikan rompi kepada wartawan, Kapolres Barsel sampaikan sejumlah harapan
Dikatakannya, Bawaslu sudah melarang kepala desa ikut dalam berkampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para kepala desa tidak boleh ikut berkampanye.
"Silakan saja mereka hadir, namun jangan sampai ikut berorasi, dan menyampaikan visi misi dari pasangan calon kepada masyarakat. Demikian halnya dengan pejabat juga tidak diperbolehkan ikut kampanye dan itu sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan," tambah dia.
Ia menegaskan, Bawaslu Barito Selatan juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu melalui surat agar para pejabat tidak ikut serta dalam kampanye.
Acara sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu bagi organisasi masyarakat sipil dan media massa itu menghadirkan empat narasumber yakni Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng H Sutransyah, Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon, Kasat Reskrim, dan tokoh agama Barsel, Gazalirrahman.
Baca juga: Farid dan Eddy kompak menangkan Sugianto-Edy di Barsel
Baca juga: KPU Barsel serahkan APK kepada tim peserta Pilgub Kalteng