Kuala Kurun (ANTARA) - Juru bicara Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Riantoe mengatakan pihaknya setuju terhadap rencana pemerintah kabupaten setempat yang mengalokasikan anggaran untuk pendanaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan mempertimbangkan beban kerja.
“Jika hal ini untuk menambah semangat dan prestasi kerja pegawai di lingkup Pemkab Gumas pada prinsipnya kami setuju,” ucap Riantoe, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Walau pada dasarnya menyetujui pengalokasian anggaran TPP, ujar dia, Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas perlu mengetahui terlebih dahulu kemampuan keuangan daerah yang termuat dalam struktur Rancangan APBD 2021.
Baca juga: Kampung Adhyaksa di Gumas terbuka bagi masyarakat
“Apakah kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang atau rendah? Mohon dijelaskan dengan rumus perhitungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutur legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Untuk diketahui, rapat paripurna kali ini dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi pendukung DPRD Gumas terhadap Pidato Pengantar Bupati Gumas terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2021.
Secara umum, lima fraksi pendukung DPRD Gumas yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu pada prinsipnya setuju Raperda APBD Gumas 2021 dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan Rancangan APBD kabupaten 2021, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (11/11). Dalam lampiran Rancangan APBD 2021 teralokasikan juga sejumlah pendanaan untuk TPP.
Baca juga: Ratusan kartu tani diserahkan kepada para petani di Gumas
“Itu dengan mempertimbangkan beban kerja yang disusun pada Analisa Jabatan dan Evaluasi Jabatan dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,” ucap Jaya.
Dia menyebut, alokasi TPP tersebut merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2020, antara lain honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundangan-undangan yang diterima pegawai ASN pada tahun anggaran 2020.
TPP tersebut juga sudah sesuai dengan petunjuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 58. Alokasi TPP untuk T.A. 2021 mempunyai dasar/ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami TPP ini dapat disetujui oleh DPRD, di mana selanjutnya Pemerintah Daerah akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, sebelum TPP ini ditetapkan dengan Perkada,” demikian Jaya.
Baca juga: DPRD Gumas tetapkan 17 raperda prioritas tahun 2021
Baca juga: Bupati sebut RAPBD Gumas 2021 tidak lepas dari 3 Smart
Baca juga: Legislator Gumas: BST wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat
Berita Terkait
DPRD Gumas tetapkan perubahan susunan keanggotaan Komisi II
Selasa, 10 Desember 2024 15:34 Wib
Terapkan budaya keberlanjutan, sekolah binaan Astra Agro di Kalteng gelimang prestasi
Selasa, 10 Desember 2024 13:42 Wib
Puskesmas Kurun edukasi pentingnya ASI eksklusif melalui inovasi 'Ela Laya'
Jumat, 6 Desember 2024 13:53 Wib
DPRD Gumas ajak masyarakat dukung pemerintahan desa
Kamis, 5 Desember 2024 16:10 Wib
Paslon Willy-Habib raih suara terbanyak di Kabupaten Gunung Mas
Rabu, 4 Desember 2024 17:48 Wib
KPU tetapkan Jaya-Efrensia pemenang Pilkada Gumas 2024
Rabu, 4 Desember 2024 7:04 Wib
Sekda Gumas berharap pilkada 2024 berjalan kondusif hingga akhir
Selasa, 3 Desember 2024 14:30 Wib
Serap aspirasi, DPRD Gumas reses kelompok ke masing-masing dapil
Selasa, 3 Desember 2024 11:55 Wib