Perselisihan warga Kandris dan CV MJM diselesaikan secara ritual adat
Tamiang Layang (ANTARA) - Perselisihan antara warga Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan manajemen CV Mandiri Jaya Makmur akhirnya diselesaikan secara ritual Adat Pikaehan 'Agung Iwek' atau perbaikan.
"Telah dilaksanakannya ritual Adat Pikaehan, maka perselisihan warga dengan CV MJM dinyatakan sudah selesai atau berakhir," kata Penghulu Adat Kecamatan Karusen Janang Yendisno di Tamiang Layang, Jumat.
Ritual Adat Pikaehan biasa dipergunakan masyarakat Suku Dayak di Kabupaten Barito Timur, apabila ada permasalahan yang perlu diperbaiki. Setelah adanya ritual tersebut, maka permasalahan dianggap selesai dan para pihak yang bermasalah menjadi bersatu dan saling berkeluarga.
"Artinya, dipersatukan menjadi keluarga yang kokoh dan kuat oleh adat yakni melalui Ritual Adat Pikaehan," laya Yendisno atau biasa disapa Bapak Golda itu.
Hingga saat ini, Ritual Adat Pikaehan dilestarikan dan dihormati oleh warga Dayak Dusun, Maanyan dan Lawangan di Kaupaten Bartim. Pihak luar maupun pihak yang hadir dan menjadi saksi dalam acara Ritual Adat Pikaehan dilarang membuat permasalahan.
Jika Ritual Adat Pikaehan sudah dilaksanakan dan masih ada oknum yang membuat perselisihan makan dikenakan denda adat yakani dua kali lipat seperti dilaksanakannya Acara Ritual Adat Pikaehan.
"Ritual Adat Pikaehan dipimpin Penghulu Adat Desa Kandris Kurmedi didampingi para mantir adat dan tokoh adat dan disaksikan Pemerintahan Desa Kandris dan jajaran. Sedangkan pelaksanaan pemenuhan hukum adatnya dilaksanakan," kata Bapak Golda itu.
Kepala Desa Kandris Ferdinan Ginting mengatakan, pelaksanaan ritual adat dilaksanankan secara terbatas karena masih pandemi COVID-19 dan Kecamatan Karusen Janang berstatus merah karena ada warga terkonfirmasi COVID-19.
"Pelaksanaan Ritual Adat Pikaehan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga tamu yang diudang hanya perwakilan saja. Tamu yang hadir diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, guna saling menjaga diri dari COVID-19," katanya.
Ferdinan Ginting juga berharap, dengan terlaksananya ritual adat tersebut maka perselisihan sudah tidak ada lagi. Koordinasi dan komunikasi yang baik diharapkan selalu terjalin.
Baca juga: Kejari Bartim peringkat ke-6 Kejari Tipe B se-Indonesia
Perwakilan Manajemen CV MJM, Tomi mengatakan dilaksanakannya Acara Ritual Adat Pikaehan merupakan penghormatan pimpinan dan segenap manajemen kepada masyarakat dan tokoh adat setempat serta adat budaya Dayak, khususnya Dayak Ma'anyan di Bartim.
"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, tokoh adat dan Pemdes Kandris telah menyambut menjadi sebuah keluarga dan menerima kehadiran kami dalam berinvestasi," kata Tomi.
Tambahnya, dengan harapkan investasi mendapat dukungan semua pihak, dan investasi yang dilaksanakan bisa berjalan dengan lancar. Kedepannya memiliki profit yang baik, sehingga mampu membawa kesejahteraan bagi warga setempat.
Semua salah paham sudah tidak ada dan menjadi satu keluarga. Kedepannya diharapkan, CV MJM yang memiliki IUP yang sah secara hukum dan sudah clean and clear dapat melaksanakan usaha pertambangan dengan dukungan baik dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.
"Serta perlu adanya kepastian hukum dalam berinvestasi," demikian Tomi.
Baca juga: Pemkab Bartim salurkan bantuan untuk anak di luar LKSA
Baca juga: Kejaksaan Bartim sosialisasikan pedoman dan penegakan hukum protokol kesehatan
Baca juga: Perda LP2B jadi payung hukum mengamankan lahan pertanian di Bartim
"Telah dilaksanakannya ritual Adat Pikaehan, maka perselisihan warga dengan CV MJM dinyatakan sudah selesai atau berakhir," kata Penghulu Adat Kecamatan Karusen Janang Yendisno di Tamiang Layang, Jumat.
Ritual Adat Pikaehan biasa dipergunakan masyarakat Suku Dayak di Kabupaten Barito Timur, apabila ada permasalahan yang perlu diperbaiki. Setelah adanya ritual tersebut, maka permasalahan dianggap selesai dan para pihak yang bermasalah menjadi bersatu dan saling berkeluarga.
"Artinya, dipersatukan menjadi keluarga yang kokoh dan kuat oleh adat yakni melalui Ritual Adat Pikaehan," laya Yendisno atau biasa disapa Bapak Golda itu.
Hingga saat ini, Ritual Adat Pikaehan dilestarikan dan dihormati oleh warga Dayak Dusun, Maanyan dan Lawangan di Kaupaten Bartim. Pihak luar maupun pihak yang hadir dan menjadi saksi dalam acara Ritual Adat Pikaehan dilarang membuat permasalahan.
Jika Ritual Adat Pikaehan sudah dilaksanakan dan masih ada oknum yang membuat perselisihan makan dikenakan denda adat yakani dua kali lipat seperti dilaksanakannya Acara Ritual Adat Pikaehan.
"Ritual Adat Pikaehan dipimpin Penghulu Adat Desa Kandris Kurmedi didampingi para mantir adat dan tokoh adat dan disaksikan Pemerintahan Desa Kandris dan jajaran. Sedangkan pelaksanaan pemenuhan hukum adatnya dilaksanakan," kata Bapak Golda itu.
Kepala Desa Kandris Ferdinan Ginting mengatakan, pelaksanaan ritual adat dilaksanankan secara terbatas karena masih pandemi COVID-19 dan Kecamatan Karusen Janang berstatus merah karena ada warga terkonfirmasi COVID-19.
"Pelaksanaan Ritual Adat Pikaehan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga tamu yang diudang hanya perwakilan saja. Tamu yang hadir diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, guna saling menjaga diri dari COVID-19," katanya.
Ferdinan Ginting juga berharap, dengan terlaksananya ritual adat tersebut maka perselisihan sudah tidak ada lagi. Koordinasi dan komunikasi yang baik diharapkan selalu terjalin.
Baca juga: Kejari Bartim peringkat ke-6 Kejari Tipe B se-Indonesia
Perwakilan Manajemen CV MJM, Tomi mengatakan dilaksanakannya Acara Ritual Adat Pikaehan merupakan penghormatan pimpinan dan segenap manajemen kepada masyarakat dan tokoh adat setempat serta adat budaya Dayak, khususnya Dayak Ma'anyan di Bartim.
"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, tokoh adat dan Pemdes Kandris telah menyambut menjadi sebuah keluarga dan menerima kehadiran kami dalam berinvestasi," kata Tomi.
Tambahnya, dengan harapkan investasi mendapat dukungan semua pihak, dan investasi yang dilaksanakan bisa berjalan dengan lancar. Kedepannya memiliki profit yang baik, sehingga mampu membawa kesejahteraan bagi warga setempat.
Semua salah paham sudah tidak ada dan menjadi satu keluarga. Kedepannya diharapkan, CV MJM yang memiliki IUP yang sah secara hukum dan sudah clean and clear dapat melaksanakan usaha pertambangan dengan dukungan baik dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.
"Serta perlu adanya kepastian hukum dalam berinvestasi," demikian Tomi.
Baca juga: Pemkab Bartim salurkan bantuan untuk anak di luar LKSA
Baca juga: Kejaksaan Bartim sosialisasikan pedoman dan penegakan hukum protokol kesehatan
Baca juga: Perda LP2B jadi payung hukum mengamankan lahan pertanian di Bartim