Disdukcapil Gumas dorong pemilih pemula lakukan perekaman e-KTP
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Barthel mendorong masyarakat yang masuk kategori pemilih pemula pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 agar segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
“Bagi mereka yang lahir pada tanggal 9 Desember 2003 atau ke bawah saya imbau untuk melakukan perekaman e-KTP. Nantinya kami akan mengeluarkan surat keterangan yang bisa digunakan untuk kepentingan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang,” ucap Barthel di Kuala Kurun, Kamis.
Selain masyarakat yang lahir pada 9 Desember 2003 atau ke bawah, ujar dia, masyarakat yang lahir di atas 9 Desember 2020 juga bisa melakukan perekaman e-KTP jika sudah menikah, janda atau duda.
Baca juga: Warga Gumas antusias ikuti simulasi pemungutan suara
Guna mendorong masyarakat melakukan perekaman e-KTP, Disdukcapil Gumas telah membuat surat, melalui Surat Bupati Gumas, kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa, guna memacu masyarakat di wilayah masing-masing yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman e-KTP.
Dia menyebut, untuk saat ini perekaman e-KTP dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Gumas di Kuala Kurun, di kantor Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing.
Menurut dia, tidak semua kecamatan di Gumas memiliki alat perekaman e-KTP. Bagi masyarakat yang di kecamatannya tidak memiliki alat perekaman e-KTP dapat melakukan perekaman di kecamatan terdekat lainnya.
Baca juga: Bupati Gumas: Pramuka bentuk karakter generasi muda
“Misalnya saja masyarakat Kecamatan Sepang dan Mihing Raya dapat melakukan perekaman di kantor Disdukcapil Gumas. Atau masyarakat Kecamatan Manuhing Raya dapat melakukan perekaman di kantor Kecamatan Manuhing,” paparnya.
Ketua KPU Gumas Stepenson mengatakan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP di wilayah itu berjumlah sekitar 5.300 orang. KPU Gumas juga berupaya agar mereka segera melakukan perekaman e-KTP.
Upaya yang dilakukan diantaranya adalah dengan memasang spanduk imbauan di seluruh kecamatan, agar masyarakat yang sudah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap segera melakukan perekaman e-KTP.
“KPU Gumas juga sudah menyurati mereka agar segera melakukan perekaman e-KTP. Surat kami sampaikan melalui panitia pemungutan suara di desa atau kelurahan masing-masing,” demikian Stepenson.
Baca juga: Dua Forum Keserasian Sosial terbentuk di Gunung Mas
Baca juga: KPU Gunung Mas masih memerlukan tambahan surat suara
Baca juga: Wamenhan RI tinjau lahan di wilayah Kalteng
“Bagi mereka yang lahir pada tanggal 9 Desember 2003 atau ke bawah saya imbau untuk melakukan perekaman e-KTP. Nantinya kami akan mengeluarkan surat keterangan yang bisa digunakan untuk kepentingan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang,” ucap Barthel di Kuala Kurun, Kamis.
Selain masyarakat yang lahir pada 9 Desember 2003 atau ke bawah, ujar dia, masyarakat yang lahir di atas 9 Desember 2020 juga bisa melakukan perekaman e-KTP jika sudah menikah, janda atau duda.
Baca juga: Warga Gumas antusias ikuti simulasi pemungutan suara
Guna mendorong masyarakat melakukan perekaman e-KTP, Disdukcapil Gumas telah membuat surat, melalui Surat Bupati Gumas, kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa, guna memacu masyarakat di wilayah masing-masing yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman e-KTP.
Dia menyebut, untuk saat ini perekaman e-KTP dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Gumas di Kuala Kurun, di kantor Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing.
Menurut dia, tidak semua kecamatan di Gumas memiliki alat perekaman e-KTP. Bagi masyarakat yang di kecamatannya tidak memiliki alat perekaman e-KTP dapat melakukan perekaman di kecamatan terdekat lainnya.
Baca juga: Bupati Gumas: Pramuka bentuk karakter generasi muda
“Misalnya saja masyarakat Kecamatan Sepang dan Mihing Raya dapat melakukan perekaman di kantor Disdukcapil Gumas. Atau masyarakat Kecamatan Manuhing Raya dapat melakukan perekaman di kantor Kecamatan Manuhing,” paparnya.
Ketua KPU Gumas Stepenson mengatakan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP di wilayah itu berjumlah sekitar 5.300 orang. KPU Gumas juga berupaya agar mereka segera melakukan perekaman e-KTP.
Upaya yang dilakukan diantaranya adalah dengan memasang spanduk imbauan di seluruh kecamatan, agar masyarakat yang sudah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap segera melakukan perekaman e-KTP.
“KPU Gumas juga sudah menyurati mereka agar segera melakukan perekaman e-KTP. Surat kami sampaikan melalui panitia pemungutan suara di desa atau kelurahan masing-masing,” demikian Stepenson.
Baca juga: Dua Forum Keserasian Sosial terbentuk di Gunung Mas
Baca juga: KPU Gunung Mas masih memerlukan tambahan surat suara
Baca juga: Wamenhan RI tinjau lahan di wilayah Kalteng