UMK 2021 tidak naik, ini tanggapan pelaku usaha

id UMK 2021 tidak naik, ini tanggapan pelaku usaha, UMK, UMp Kalteng, UMK Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

UMK 2021 tidak naik, ini tanggapan pelaku usaha

Kompartemen Bidang pemberitaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Teuku Kanna saat dialog tentang ketenagakerjaan di Sampit, Jumat (12/4/2019) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Keputusan pemerintah daerah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dengan pertimbangan lesunya perekonomian dampak pandemi COVID-19, disambut positif kalangan dunia usaha.

"Kita berbicara dunia usaha secara keseluruhan. Ini ibarat sebuah rantai makanan yang saling berkaitan. Pandemi COVID-19 ini memang berimbas pada banyak jenis usaha," kata Kompartemen Bidang pemberitaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Teuku Kanna di Sampit, Sabtu.

Kanna mencontohkan, bidang perkebunan kelapa sawit juga merasakan dampak pandemi COVID-19 meski tidak secara langsung. Meski harga kelapa sawit cukup stabil, namun tetap terkena imbas karena sektor ini juga berkaitan dengan sektor lain seperti untuk pemenuhan pupuk, cairan pembasmi serangga, transportasi dan lainnya. 

Untuk itulah perusahaan perkebunan umumnya juga melakukan penghematan. Ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan nasib pekerja karena belum bisa dipastikan kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.

Tidak dinaikkannya UMK pada 2021 diharapkan bisa membantu pelaku usaha fokus meningkatkan usaha mereka sekaligus mendukung upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.

Menurut Kanna, momen ini juga bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memaksimalkan potensi yang ada untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Caranya yaitu dengan mengoptimalkan pengawasan pemberlakuan atau penerapan UMK oleh badan usaha.

Seperti diketahui, terdapat banyak jenis badan usaha seperti di bidang kehutanan, perikanan, bangunan, pertambangan, jasa dan lainnya. Sesuai aturan, seluruh badan usaha wajib mematuhi aturan penerapan UMK.

Jika pengawasan oleh pemerintah dilakukan dengan baik sehingga setiap badan usaha menjalankan kewajiban menggaji pekerjanya minimal sesuai UMK, Kanna yakin dampaknya akan sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat, khsususnya para pekerja. 

Sangat disayangkan jika ternyata penerapan UMK itu tidak dipatuhi oleh banyak badan usaha. Pengawasan ini untuk melindungi hak-hak pekerja di semua bidang usaha.

Jika ada badan usaha yang menyatakan tidak sanggup menerapkan UMK, maka harus diarahkan mengikuti mekanisme. Prosedur harus dijalankan, termasuk audit oleh tim untuk mengetahui seberapa besar kemampuan badan usaha tersebut.

"Supaya tidak gampang bilang tidak sanggup bayar sesuai UMK. Ini sebenarnya juga melindungi pekerja. Kalau cuma diketok tapi tidak diawasi maka yang rugi pekerja kita juga," demikian Kanna.

Baca juga: UMK Kotim 2021 tidak ada kenaikan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.991.946 per bulan, sama dengan tahun 2020 ini.

"UMK Kabupaten Kotawaringin Timur tidak ada kenaikan. Tetap seperti 2020," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bahalap Ever Agam.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur membuat surat edaran berisi terkait penetapan UMK oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam suratnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur menekankan sejumlah terkait masalah ini. Pelaku usaha diingatkan memedomani dan melaksanakan Keputusan Gubenur Kalimantan Tengah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja, maka pelaku usaha diminta berusaha semaksimal mungkin menetapkan upah pekerja di atas UMK bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang termasuk dalam sektor-sektor yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tersebut atau dapat memedomani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.

Supaya jangan sampai menimbulkan masalah bagi pekerja yang bekerja yang sudah mempunyai masa kerja di atas satu tahun, diimbau agar besaran kenaikan upahnya di bicarakan secara musyawarah terlebih dahulu.

Baca juga: Legislator Kotim berharap guru tetap bersemangat di tengah keterbatasan