UMK Kotim 2021 tidak ada kenaikan

id UMK Kotim 2021 tidak ada kenaikan, Disnakertrans kotim, Bahalap Ever Agam, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur,UMK, UMP

UMK Kotim 2021 tidak ada kenaikan

Dua pekerja salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu saat berangkat kerja. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.991.946 per bulan, sama dengan tahun 2020 ini.

"UMK Kabupaten Kotawaringin Timur tidak ada kenaikan. Tetap seperti 2020," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bahalap Ever Agam di Sampit, Sabtu.

UMK seluruh kabupaten dan kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya pada 20 November 2020.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur membuat surat edaran berisi terkait penetapan UMK oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Tidak dinaikkannya UMK terkait dengan dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu sejumlah ketentuan dari pemerintah pusat sebagai rujukan.

Dalam suratnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur menekankan sejumlah terkait masalah ini. Pelaku usaha diingatkan memedomani dan melaksanakan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Legislator Kotim berharap guru tetap bersemangat di tengah keterbatasan

Untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja, maka pelaku usaha diminta berusaha semaksimal mungkin menetapkan upah pekerja di atas UMK bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang termasuk dalam sektor-sektor yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tersebut atau dapat memedomani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.

Supaya jangan sampai menimbul kan masalah bagi pekerja yang bekerja yang sudah mempunyai masa kerja di atas satu tahun, diimbau agar besaran kenaikan upahnya di bicarakan secara musyawarah terlebih dahulu.

"Apabila ada yang kurang jelas mengenai Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tersebut, dapat dikonsultasikan ke Dinas Tenaga Kera dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur Cq. Bidang Hubungan Industrial setiap hari dan jam kerja," ujar Bahalap.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur mengingatkan perusahaan mematuhi keputusan tersebut. Jika tidak mampu melaksanakannya maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: DPRD Kotim dukung Pasar Rakyat Mentaya dijadikan pusat pemasaran UMKM