Kapolres Kotim pastikan tindak tegas kerumunan perayaan tahun baru

id Kapolres Kotim pastikan tindak tegas kerumunan perayaan tahun baru, Kapolres Kotim, polres Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur,Abdoel Harris Jaki

Kapolres Kotim pastikan tindak tegas kerumunan perayaan tahun baru

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin usai mengikuti rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Jumat (18/12/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah AKBP Abdoel Harris Jakin memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang merayakan malam tahun baru dengan membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga.

"Kalau ada kerumunan, akan langsung kami bubarkan. Saya ingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Ini demi kepentingan bersama untuk mencegah penularan COVID-19," tegas Jakin di Sampit, Minggu.

Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena tindakan tegas akan diberikan terhadap pelanggar, bahkan diancam sanksi pidana penjara.

Polres Kotawaringin Timur telah membuat surat edaran tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Surat edaran itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ketentuan terkait lainnya.

Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur sedang mengalami Ionjakan angka pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 maupun jumlah pasien konfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia.

Seiring upaya bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut, Jakin mengingatkan kepada warga yang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk wajib mematuhi dan menjalankan segala ketentuan yang telah digariskan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Apabila ditemukan ada warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan maka akan diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Ibadah Natal secara virtual di Kotim cegah penularan COVID-19

Jakin menegaskan, peringatan yang mereka sampaikan merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat. Tujuannya adalah mencegah penularan COVID-19 karena kerumunan warga sangat rawan terjadi penularan COVID-19.

"Perlu ada dukungan dan kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Ketegasan ini bukan berarti kami mencari-cari kesalahan warga. Ini justru karena kami peduli dan tidak ingin kasus COVID-19 ini terus meningkat," tegas Jakin.

Kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu. Patroli akan ditingkatkan untuk mendisiplinkan masyarakat dan memastikan tidak ada kerumunan warga, termasuk dalam suasana tahun baru ini. 

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, hari ini terdapat 13 kasus baru dan delapan orang pasien sembuh dari COVID-19. Secara keseluruhan, kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah 1.037 kasus, terdiri dari 617 orang sembuh, 385 orang masih dirawat dan 35 orang meninggal dunia.

Baca juga: Enam kru KLM Armada Bahari Mulya diselamatkan kapal kargo tujuan Sampit