PMI Kotim tetapkan biaya pemeriksaan antigen Rp250.000

id PMI Kotim tetapkan biaya pemeriksaan antigen Rp250.000, PMI Kotim, Yuendri Irawanto, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

PMI Kotim tetapkan biaya pemeriksaan antigen Rp250.000

Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto saat menjelaskan teknis pemeriksaan cepat dengan metode ECLIA yang mereka gunakan, Rabu (15/7/2020) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan membuka pelayanan pemeriksaan antigen COVID-19 dengan tarif Rp250.000 dimulai Sabtu (26/12).

"UTS PMI Kotawaringin Timur melayani pemeriksaan antibodi anti-SARS-CoV-2 dengan tarif Rp125.000 dan pemeriksaan antigen SARS-CoV-2 dengan tarif Rp250.000 mulai 26 Desember 2020," kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto saat mengumumkan secara resmi di Sampit, Rabu malam.

Layanan pemeriksaan antibodi di UDD PMI Kotawaringin Timur sudah berlangsung sejak 13 Juli 2020 lalu dan langsung diserbu warga karena tarifnya lebih murah, bahkan di bawah tarif yang ditetapkan pemerintah. 

Kini UDD PMI Kotawaringin Timur juga akan melayani pemeriksaan antigen dengan tarif yang juga lebih murah dibanding yang ditetapkan pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan batas tarif pemeriksaan antigen di Pulau Jawa maksimal Rp250.000 sedangkan di luar Pulau Jawa maksimal Rp275.000, namun UDD PMI Kotawaringin Timur hanya memberlakukan tarif Rp250.000.

Layanan pemeriksaan antigen ini untuk membantu masyarakat setelah pemerintah mewajibkan pemeriksaan antigen bagi warga yang bepergian ke daerah-daerah tertentu di musim libur Natal dan tahun baru ini.

Hasil pemeriksaan tes cepat antigen menjadi syarat wajib bagi yang ingin bepergian ke Pulau Jawa. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi COVID-19. 

Baca juga: DPRD Kotim tetap berlakukan rapat virtual cegah penularan COVID-19

Disebutkan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa yakni antar
provinsi/kabupaten/kota, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan "rapid test" antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan "rapid test" antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Namun, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun "rapid test" antigen sebagai syarat perjalanan.

Untuk membantu masyarakat memenuhi syarat tersebut, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi kemudian meminta PMI setempat menyiapkan layanan pemeriksaan antigen COVID-19.

"Sesuai arahan Pak Bupati, kami upayakan agar tarif pemeriksaan antigen agar tidak sampai membebani masyarakat. Semua sedang kami persiapkan," demikian Yuendri.

Baca juga: Unit Pelayanan Kas Dishub Kotim dioptimalkan dongkrak PAD