Lakukan tabrak lari empat kali, pria di Kobar dijerat pasal berlapis

id Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,Kobar,Kalteng,tabrak lari di kobar,tabrak lari empat kali,Kapolres Kobar,AKBP Devy Firmansyah

Lakukan tabrak lari empat kali, pria di Kobar dijerat pasal berlapis

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis saat memberikan keterangan pers terkait insiden tabrak. Mako Satlantas Polres Kobar di Pangkalan Bun, Senin (28/12/2020). ANTARA/Hendri Gunawan.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Seorang pria paruh baya berinisial R binti AJ (55) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mengemudi dalam kondisi mabuk serta melakukan tabrak lari sebanyak empat kali kawasan jantung Kota Pangkalan Bun.

Perbuatan tabrak lari itu membuat Pelaku (R) dijerat pasal 310 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menggelar press release di Mako Satlantas Polres Kobar di Pangkalan Bun, Senin.

"Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal 312 juncto 231 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama satu tahun dan tiga tahun," tambahnya.

Dikatakan, pelaku melakukan perbuatannya pada hari Minggu (27/12) sekitar pukul 17.00 WIB di ruas  Jalan HM. Rafi'i Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun. Saat itu pelaku R mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner warna hitam berplat nomor KH 1268 GP berjalan dari arah Pasar Palagan Sambi.

Sesampainya di simpang tiga  Jalan HM Rafi'i, pelaku pun menabrak kendaraan roda dua jenis Honda Spacy warna hitam dengan nomor polisi KH 5805 W yang dikendarai Atik Sumiati. Usai insiden tabrakan tersebut R sempat memberhentikan kendaraannya sejenak, kemudian melanjutkan perjalanan.

"Tidak jauh dari lokasi tabrakan itu, R kembali menabrak kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna Metalic bernomor polisi KH 1835 FC yang dikendarai oleh Jarwo namun kali ini R tidak memberhentikan kendaraannya sama sekali dan langsung melanjutkan perjalanan," beber Devy.

Tak berselang lama, R kembali menabrak  kendaraan roda dua jenis Honda Vario yang di kendarai Desti berboncengan dengan Della Asvita dan tetap melanjutkan perjalanannya tanpa menolong korban.

Sesampainya di kawasan Bundaran Pancasila Sila, R kembali menabrak kendaraan roda empat jenis Mitsubishi XPander warna hitam dengan nomor polisi D 1244 VPB yang dikendarai oleh Bambang Yulianto bersama istri dan keempat anaknya hingga terbalik.

Bukannya memberhentikan kendaraannya dan menolong para korban, R malah memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, melarikan diri ke arah jalan Iskandar melalui Kompleks Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

"Pelaku berhasil diamankan atas bantuan anggota Lanud Iskandar Pangkalan Bun di daerah Pasir Panjang, setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran," ucap Devy.

Baca juga: Kumulatif positif COVID-19 Kobar dan Palangka Raya masing-masing melebihi 1.900 kasus

Sambung Devy, atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian materil sebesar Rp50 juta lebih serta tiga orang korban mengalami luka ringan dan sudah mendapat perawatan di rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun.

"Saat insiden tersebut, pelaku R berkendara dalam kondisi mabuk, usai menegak minuman keras jenis anggur merah, untuk tes urine pelaku hasilnya negatif narkotika," tutup Devy.

Terpisah, Sigit Dzakwan salah seorang kontributor MNC Media yang bertugas di Kobar menuturkan, berdasarkan video rekaman yang beredar luas di media sosial, saat melarikan diri ke jalan Iskandar melalui Kompleks Lanud Iskandar.

"Pelaku R juga menerobos portal dan menabrak kendaraan roda dua milik anggota Lanud Iskandar yang terparkir di depan Pos luar Lanud Iskandar," ucap Sigit.

Baca juga: Pemkab Kobar harapkan bantuan penambahan alat PCR

Baca juga: Kepala Badan Kesbangpol Kobar meninggal dunia terjangkit COVID-19

Baca juga: Dinilai sangat inovatif, Pemkab Kobar raih penghargaan dari Kemendagri