Polda tangkap ibu rumah tangga di Sampit simpan 40,16 gram sabu-sabu
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu, bahkan dengan barang bukti yang 40,16 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat, saat jumpa pers menjelaskan, ibu rumah tangga yang berhasil dibekuk anggotanya pada Kamis (7/1) itu berinisial J (41) warga Jalan Suka Damai Gang Fitra Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita 40,16 gram dari sembilan paket beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital," kata Nono Wardoyo di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, J yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama diintai oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena termasuk dalam jaringan narkotika yang sudah tujuh bulan menjual barang haram yang didatangkan dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Ditangkapnya penjual sabu-sabu itu usai anggota menerima laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering sekali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.
"Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga diketahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut," ucapnya.
Tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya. Dia mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang tak diketahui alamatnya dengan harga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta dalam setiap lima gramnya.
"Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitasnya, ia juga mengambil keuntungan per gramnya sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
"Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelakunya," tandasnya.
Baca juga: Pemkab akan bangun asrama mahasiswa representatif di Palangka Raya
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat, saat jumpa pers menjelaskan, ibu rumah tangga yang berhasil dibekuk anggotanya pada Kamis (7/1) itu berinisial J (41) warga Jalan Suka Damai Gang Fitra Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita 40,16 gram dari sembilan paket beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital," kata Nono Wardoyo di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, J yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama diintai oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena termasuk dalam jaringan narkotika yang sudah tujuh bulan menjual barang haram yang didatangkan dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Ditangkapnya penjual sabu-sabu itu usai anggota menerima laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering sekali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.
"Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga diketahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut," ucapnya.
Tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya. Dia mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang tak diketahui alamatnya dengan harga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta dalam setiap lima gramnya.
"Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitasnya, ia juga mengambil keuntungan per gramnya sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
"Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelakunya," tandasnya.
Baca juga: Pemkab akan bangun asrama mahasiswa representatif di Palangka Raya