Bupati kembali instruksikan ASN Pemkab Seruyan bekerja dari rumah

id Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir , ASN Pemkab Seruyan bekerja dari rumah, ASN Seruyan WFH ,Kabupaten Seruyan,Seruyan

Bupati kembali instruksikan ASN Pemkab Seruyan bekerja dari rumah

upati Seruyan Yulhaidir bersama Wakil Bupati Seruyan Iswanti di Kuala Pembuang(15/5/2020). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir kembali mengintruksikan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, agar bekerja dari rumah atau WFH (work from home) dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Pemberlakuan WFH tersebut sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Seruyan, Kalimantan Tengah yang masih berstatus siaga darurat, kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Senin.

"Jadi, semua ASN, Tenaga Pendidik/Guru dan Tenaga Kontrak di lingkungan Semkab Seruyan agar sementara waktu melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing," ucapnya.

Dirinya juga meminta seluruh ASN bekerja secara mandiri dengan system online, dan bagi perangkat daerah harus ada yang standby/piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. 

Yulhaidir juga menekankan untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (testing, trecing dan treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah dan satgas Kabupaten.

"Pemeriksaan dini dinilai penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain," katanya.

Baca juga: DPRD Seruyan gandeng Kemenkumham Kalteng untuk urusan ini

Bupati Seruyan itu menjelaskan bahwa semua ASN dalam melaksanakan dinas luar, dalam daerah maupun pengambilan cuti, hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itu pun harus sepengetahuan dan seizin Bupati secara berjenjang melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

"Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Yulhaidir.

Perlu diketahui, keputusan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 dan akan di evaluasi kembali pada 25 Januari mendatang dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya. Semoga menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Diskan Seruyan prioritaskan empat program pada 2021

Baca juga: DPRD Seruyan ingin alat damkar di perdesaan dilengkapi

Baca juga: DPRD Seruyan minta peladang diperhatikan