Penerapan pelat KH angkutan industri di Kotim perlu peraturan daerah

id Penerapan pelat KH angkutan industri di Kotim perlu peraturan daerah, DPRD Kotim, Sampit, Muhammad Kurniawan Anwar, Kotim, Kotawaringin Timur

Penerapan pelat KH angkutan industri di Kotim perlu peraturan daerah

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar (tengah) bersama legislator lainnya saat inspeksi mendadak di Jalan Mohammad Hatta arah Bundaran KB, Selasa (5/1/2021) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar menilai perlu ada peraturan daerah (perda) untuk memperkuat penerapan agar kendaraan industri menggunakan nomor polisi atau pelat KH.

"Kotim harus memiliki Perda untuk angkutan khusus pelat KH (nomor polisi kendaraan tercatat di Kalimantan Tengah). Kami menilai Kotim harus segera menggodok perda terkait kendaraan, terutama angkutan agar yang beroperasi di wilayah Kotim menggunakan plat KH," kata Kurniawan di Sampit, Kamis.

Menurut Kurniawan, ribuan angkutan untuk kegiatan industri atau perusahaan, beroperasi di Kotawaringin Timur. Sayangnya hasil pantauan pihaknya, ternyata truk-truk besar itu banyak menggunakan nomor polisi atau pelat non KH atau pelat luar Kalimantan Tengah.

Kondisi ini dinilai kurang menguntungkan lantaran tingginya aktivitas kendaraan-kendaraan besar tersebut diyakini berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan di Kotawaringin Timur. Padahal dengan administrasinya terdaftar di daerah lain, maka otomatis pembayaran pajak kendaraan pelat non KH tersebut juga akan masuk ke daerah tersebut, bukan dinikmati Kotawaringin Timur.

Kurniawan berharap ini menjadi perhatian bersama dalam rangka pengawasan. Selain itu, jika kendaraan sudah dicatatkan administrasinya di Kalimantan Tengah dengan menggunakan pelat KH maka pembayaran pajaknya juga dilakukan di daerah ini sehingga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Untuk itulah politisi muda Partai Amanat Nasional ini mengusulkan dibuat peraturan daerah yang mengatur secara khusus masalah tersebut. Tujuannya agar ada dasar hukum yang kuat bagi petugas untuk melaksanakannya di lapangan.

"Ini bukan tanpa alasan, karena hasil inspeksi mendadak di lapangan banyak angkutan yang menggunakan pelat non KH dan diperparah masih banyak yang tidak ada KIR," kata Kurniawan.

Baca juga: DPRD dorong percepat penanganan darurat jalan lingkar selatan Sampit

Kurniawan juga menyoroti adanya kendaraan yang mengabaikan KIR atau rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor. KIR merupakan sebuah keharusan dan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Aturan menegaskan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.

"Dinas Perhubungan sebagai 'leading sector' harus berani membuat inovasi-inovasi karena perkembangan kendaraan, terutama angkutan sangat berkembang pesat. Kami minta Dinas Perhubungan sesegera mungkin ambil langkah cepat dan tepat," demikian Kurniawan.

Sementara itu, pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kotawaringin Timur, Ahmad Husin saat rapat dengan Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur pada Senin (18/1) lalu, mengatakan pihaknya sudah mengupayakan itu kepada perusahaan angkutan anggota Organda.

"Ini karena kami juga peduli, makanya kami telusuri. Ternyata, armada-armada itu kebanyakan masih kredit, makanya tidak bisa cabut berkas dijadikan pelat KH karena masih kredit. Mereka pilih kredit di Jawa karena selisih harga jauh lebih murah dibanding di Kalimantan Tengah," demikian Husin.

Baca juga: PGRI Kotim kumpulkan bantuan untuk korban banjir Kalsel