Polisi selidiki pemilik kayu tanpa dokumen di Barito Utara

id ilegal logging barito utara,polre barut,kayu tanpa dokumen,waka polda kalteng

Polisi selidiki pemilik kayu tanpa dokumen di Barito Utara

Waka Polda Kalteng Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melakukan jumpa pers kasus ilegal logging di Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat (29/1/2021).ANTARA/Kasriadi

Muara Teweh (ANTARA) - Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro menyatakan saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu olahan yang berhasil ditangkap jajaran Polres Barito Utara  sebanyak lima truk bermuatan kayu olahan di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat.

"Saat ini masih dalam pengejaran terhadap para cukong-cukong kayu tersebut.Polisi melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik kayu  tanpa dokumen  ini," kata Suryanbodo pada jumpa pers di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Waka Polda, ditangkapnya lima truk bermuatan kayu olahan  sekitar 43,4 meter kubik (M3) pada Selasa (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB  bersama empat orang sopir  masing-masing MR (27), H (31) M (36) dan R (39).

“Para pelaku ini adalah driver (sopir) dari truk-truk pengangkut kayu tersebut," kata Suryanbodo didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma.
 
Waka Polda Kalteng Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma mengecek barang bukti hasil kejahatan di bidang lingkungan hidup (ilegal logging) di Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat (29/1/2021).ANTARA/Kasriadi

Awalnya, kata Wakapolda, truk-truk ini dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu tidak ada bermuatan (kosong), setelah sampai di Barito Utara truk-truk ini mengangkut pasir yang dibawa ke Desa Luwe Kecamatan Lahei Barat. Kemudian pasir di bongkar diganti dengan muatan kayu-kayu tersebut yang rencananya akan di bawa ke Banjarmasin.

Sebelum dibawa ke Banjarmasin, atas bantuan warga yang menginformasikan bahwa ada beberapa unit truk yang membawa kayu yang diduga kayu ilegal tanpa ada dokumen yang sah.

"Setelah melakukan pemeriksaaan, ternyata betul mereka membawa kayu tanpa ada dokumen dan langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara bersama barang bukti," kata jenderal bintang satu ini.

Keempat pelaku ini akan di sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang–Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Barito Utara itu  Waka Polda Kalteng Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro MM didampingi Dirsamapta Polda Kalteng, Kabidpropam Polda Kalteng, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma beserta perwira lainya.