Polres Gumas tegaskan proses hukum tiga penambang ilegal berlanjut

id Polres Gumas ,Polres Gumas tegaskan proses hukum tiga penambang ilegal berlanjut,gunung mas

Polres Gumas tegaskan proses hukum tiga penambang ilegal berlanjut

Foto dokumentasi - Lokasi tempat tiga orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di lokasi yang terletak di wilayah Sakata Juri Kecamatan Kurun, yang diamankan Polres Gumas pada Rabu (13/1/2021). (ANTARA/HO – Polres Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di lokasi yang terletak di wilayah Sakata Juri Kecamatan Kurun masih berlanjut.

Sebab, beberapa hari belakangan beredar isu bahwa ketiga orang terduga penambang ilegal tersebut dibebaskan karena ada yang menjamin mereka, kata Kasat Reskrim Polres Gumas  AKP Afif Hasan  di Kuala Kurun, Jumat.

”Tidak benar kalau para pelaku kita bebaskan. Proses hukum dari perkara tersebut masih tetap berjalan,” ucap Afif Hasan saat memberi keterangan kepada awak media di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, saat ini perkara ketiga pelaku tersebut sudah masuk dalam tahap pertama, yakni penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi. Para pelaku juga masih ditahan di sel tahanan Mapolres Gumas.

Baca juga: Pelaku UMKM Gumas didorong ikuti perkembangan teknologi

”Sekali lagi saya tegaskan bahwa ketiganya tidak dibebaskan. Proses hukum mereka terus berjalan,” tegas AKP Afif Hasan yang pernah menjabat sebagai Kasat Polair Polres Seruyan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Gumas mengamankan tiga orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di lokasi yang terletak di wilayah Sakata Juri Kecamatan Kurun, Rabu (13/1) lalu.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan bahwa tiga orang terduga pelaku penambang ilegal yang diamankan saat itu adalah E (22), S (21), dan I (31).

Disamping itu, kata dia, Polres Gumas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa jenis mesin, sejumlah selang, pipa, karpet, bahan bakar minyak, dan beberapa lainnya.

Baca juga: Forum GenRe Kalteng diminta selesaikan PR jelang berakhirnya masa kepengurusan

Saat ini ketiga orang tadi masih menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia menyebut, sebenarnya Polres Gumas telah gencar melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, khususnya di Sakata Juri yang merupakan wilayah persawahan.

Namun ternyata tetap ada yang melakukan penambangan ilegal di Sakata Juri, sehingga Polres Gumas mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di sana.

Baca juga: Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih terjadi di Gumas

Baca juga: Dinsos Gumas salurkan bantuan KUBE kepada KAT

Baca juga: Pengrajin Gunung Mas manfaatkan QRIS untuk sistem pembayaran non tunai