DPRD Kotim umumkan pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati
Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati setempat.
"Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dilaksanakan sesuai aturan yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur yang memimpin rapat paripurna, Kamis.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Ketua DPRD Rinie dan pejabat lainnya. Rapat berjalan singkat karena hanya diisi dengan pembacaan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati.
Pengumuman itu ditandatangani Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Bima Ekawardhana dengan isi pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur masa jabatan 2016-2021.
Disebutkan, rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b.
Pengumuman pemberhentian oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Baca juga: Belum ada keluhan berat tenaga kesehatan Kotim usai divaksin COVID-19
"Maka dengan ini disampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur masa jabatan tahun 2016-2021 atas nama H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri. Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya," ujar Bima.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai mulai diprosesnya pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur masa jabatan 2016-2021.
Pasangan Supian Hadi dan Taufiq Mukri dilantik pada 17 Februari 2016 lalu. Artinya, masa jabatan pasangan yang akrab dengan sebutan pasangan Sahati ini tinggal menghitung hari.
Ini merupakan periode kedua pasangan Supian Hadi dan Taufiq Mukri memimpin Kotawaringin Timur. Sebelumnya mereka memimpin pada periode pertama yaitu periode 2010-2015.
Baca juga: Kotim berharap percepatan pembangunan tanggul selamatkan Pantai Ujung Pandaran
"Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dilaksanakan sesuai aturan yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur yang memimpin rapat paripurna, Kamis.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Ketua DPRD Rinie dan pejabat lainnya. Rapat berjalan singkat karena hanya diisi dengan pembacaan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati.
Pengumuman itu ditandatangani Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Bima Ekawardhana dengan isi pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur masa jabatan 2016-2021.
Disebutkan, rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b.
Pengumuman pemberhentian oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Baca juga: Belum ada keluhan berat tenaga kesehatan Kotim usai divaksin COVID-19
"Maka dengan ini disampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur masa jabatan tahun 2016-2021 atas nama H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri. Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya," ujar Bima.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai mulai diprosesnya pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur masa jabatan 2016-2021.
Pasangan Supian Hadi dan Taufiq Mukri dilantik pada 17 Februari 2016 lalu. Artinya, masa jabatan pasangan yang akrab dengan sebutan pasangan Sahati ini tinggal menghitung hari.
Ini merupakan periode kedua pasangan Supian Hadi dan Taufiq Mukri memimpin Kotawaringin Timur. Sebelumnya mereka memimpin pada periode pertama yaitu periode 2010-2015.
Baca juga: Kotim berharap percepatan pembangunan tanggul selamatkan Pantai Ujung Pandaran