Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 79,12 persen

id emi abriyani,covid-19,palangka raya,Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 79.12 persen

Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 79,12 persen

Tangkap layar perkembangan COVID-19 di Kota Palangka Raya, Jumat (5/2/2021) (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Emi Abriyani mengatakan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di kota setempat mencapai 79,12 persen.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.137 orang atau mencapai 79,12 persen dari total kasus positif," kata Emi di Palangka Raya, Jumat.

Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 2.701 kasus setelah terjadi 15 penambahan kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 107 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1031 orang," jelasnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya ingatkan warga jadi peserta JKN-KIS

Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 457 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 16,92 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

Baca juga: Disbudparpora Palangka Raya akan melaksanakan pagelaran budaya daring

Baca juga: DPRD Palangka Raya imbau masyarakat tingkatkan dukungan tangani COVID-19

Baca juga: Polresta Palangka Raya perkuat pencegahan penyebaran COVID-19 di kawasan pasar