Pangkalan Bun (ANTARA) - Setelah menerapkan proses pembelajaran daring selama kurang lebih satu tahun akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kini mengizinkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai 15 Februari 2021.
Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman di Pangkalan Bun, Sabtu, meminta pihak sekolah dan masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, supaya turut membantu mengontrol jalannya proses pembelajaran tatap muka tersebut.
"Orang tua jangan lepas begitu saja. Orang tua harus kontrol. Kita sama-sama memerhatikan penerapanan protokol kesehatan saat proses pembelajaran," ujarnya.
Ia menuturkan, memang nanti pada pelaksanaannya akan ada beberapa perubahan dalam proses belajar mengajar atau tidak seperti saat situasi normal. Perubahan itu diantaranya ada pembagian kelompok atau shif waktu dan pengurangan jam belajar.
"Dengan sistem yang baru, diupayakan murid atau siswa tidak berkesempatan berkerumun. Paling tidak meminimalkanlah. Sehingga murid tetap bisa terkontrol dalam melaksanakan protokol kesehatan," ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, berdasarkan keputusan yang disampaikan bupati, hanya sekolah di daerah pelosok yang diperbolehkan memberlakukan belajar tatap muka.
Hal ini karena daerah pelosok dinilai cukup aman dari penyebaran COVID-19, sedangkan wilayah yang masih rawan seperti Kota Pangkalan Bun, tetap melaksanakan pembelajaan secara daring.
Selain itu, sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Satgas Penangan COVID-19. Berbagai persyaratan itu pun harus melalui verifikasi tim satgas.
Sebelumnya, Bupati Kobar
Nurhidayah mengatakan, pemkab nantinya akan bekerja sama dengan Tim Satgas COVID-19 untuk meninjau daerah yang menurut teknis siap melakukan aktivitas belajar mengajar melalui tatap muka.
Di sisi lain, bupati mengingatkan pihak sekolah bahwa hanya murid yang mendapat izin dari orang tua atau wali yang bisa belajar tatap muka langsung. Bagi siswa yang tidak diizinkan, pihak sekolah tidak boleh memaksa.
"Sekolah yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka juga tentunya sudah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah melalui verifikasi oleh tim Satgas Penanganan COVID-19 Kobar," jelasnya.
Berita Terkait
42 regu bersaing dalam lomba Gerak Jalan Indah di Kobar
Sabtu, 16 November 2024 14:00 Wib
Pemkab Kobar perkuat peran desa dalam layanan administrasi
Jumat, 15 November 2024 8:19 Wib
Disdukcapil Kobar upayakan layanan sesuai kebutuhan publik
Jumat, 15 November 2024 8:13 Wib
Pemkab secara bertahap lengkapi sarpras BPBD dan Damkar Kobar
Kamis, 14 November 2024 17:58 Wib
Izin menempati kios pasar daerah dan layanan tera di Kobar alami perubahan
Kamis, 14 November 2024 17:47 Wib
Pemkab Kobar tegaskan penanganan stunting akan intensif dan berkelanjutan
Kamis, 14 November 2024 12:08 Wib
Dinsos Kobar perkuat koordinasi tangani kasus warga telantar
Kamis, 14 November 2024 11:56 Wib
Pemkab Kobar tangani jalan berlubang melalui program Nol Lubang
Kamis, 14 November 2024 11:18 Wib