Pangkalan Bun (ANTARA) - Setelah menerapkan proses pembelajaran daring selama kurang lebih satu tahun akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kini mengizinkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai 15 Februari 2021.
Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman di Pangkalan Bun, Sabtu, meminta pihak sekolah dan masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, supaya turut membantu mengontrol jalannya proses pembelajaran tatap muka tersebut.
"Orang tua jangan lepas begitu saja. Orang tua harus kontrol. Kita sama-sama memerhatikan penerapanan protokol kesehatan saat proses pembelajaran," ujarnya.
Ia menuturkan, memang nanti pada pelaksanaannya akan ada beberapa perubahan dalam proses belajar mengajar atau tidak seperti saat situasi normal. Perubahan itu diantaranya ada pembagian kelompok atau shif waktu dan pengurangan jam belajar.
"Dengan sistem yang baru, diupayakan murid atau siswa tidak berkesempatan berkerumun. Paling tidak meminimalkanlah. Sehingga murid tetap bisa terkontrol dalam melaksanakan protokol kesehatan," ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, berdasarkan keputusan yang disampaikan bupati, hanya sekolah di daerah pelosok yang diperbolehkan memberlakukan belajar tatap muka.
Hal ini karena daerah pelosok dinilai cukup aman dari penyebaran COVID-19, sedangkan wilayah yang masih rawan seperti Kota Pangkalan Bun, tetap melaksanakan pembelajaan secara daring.
Selain itu, sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Satgas Penangan COVID-19. Berbagai persyaratan itu pun harus melalui verifikasi tim satgas.
Sebelumnya, Bupati Kobar
Nurhidayah mengatakan, pemkab nantinya akan bekerja sama dengan Tim Satgas COVID-19 untuk meninjau daerah yang menurut teknis siap melakukan aktivitas belajar mengajar melalui tatap muka.
Di sisi lain, bupati mengingatkan pihak sekolah bahwa hanya murid yang mendapat izin dari orang tua atau wali yang bisa belajar tatap muka langsung. Bagi siswa yang tidak diizinkan, pihak sekolah tidak boleh memaksa.
"Sekolah yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka juga tentunya sudah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah melalui verifikasi oleh tim Satgas Penanganan COVID-19 Kobar," jelasnya.
Berita Terkait
KPU Kobar ingatkan PPK patuhi aturan
Jumat, 17 Mei 2024 10:44 Wib
DPUPR Kobar tingkatkan pembangunan jalan secara bertahap
Kamis, 16 Mei 2024 7:05 Wib
Pemkab Kobar kirimkan 173 orang ikuti FBIM 2024
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Pemkab Kobar siap mengikuti ajang Piala Adipura 2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:18 Wib
Penjabat Bupati Kobar lantik 69 administrator dan pengawas
Senin, 13 Mei 2024 20:26 Wib
Pemkab Kobar komitmen berikan layanan terbaik kepada calon haji
Senin, 13 Mei 2024 16:42 Wib
Nobar Timnas U-23 Pemkab Kobar turut dihadiri Menpora RI
Kamis, 9 Mei 2024 21:59 Wib
Pemkab Kobar minta pengawasan terhadap penyaluran BBM dan gas bersubsidi ditingkatkan
Rabu, 8 Mei 2024 18:08 Wib