Legislator Gumas: Sekolah perlu tingkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi kemalingan

id Legislator Gumas,gunung mas,Sekolah perlu tingkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi kemalingan,Pebrianto

Legislator Gumas: Sekolah perlu tingkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi kemalingan

Arsip: Legislator Gumas Pebrianto (tengah) berfoto bersama Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan (kiri) dan Kasat Intelkam Polres Gumas AKP Tri Prasetyo (kanan) usai mengikuti suatu kegiatan di Kuala Kurun, Senin (19/10/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto mengingatkan kepada sekolah yang ada di kabupaten itu agar meningkatkan kewaspadaan, guna mengantisipasi terjadinya kemalingan.

“Baru-baru ini Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kuala Kurun mengalami kemalingan. Kejadian tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi kita bersama agar lebih berhati-hati,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

Belajar dari kejadian yang dialami SDN 3 Kuala Kurun, kata dia, maka pihak sekolah harus menyiapkan sejumlah langkah antisipasi supaya kejadian yang sama tidak terulang baik di SDN 3 Kuala Kurun maupun sekolah lainnya.

Baca juga: Upaya Pemkab Gunung Mas untuk pemulihan ekonomi

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini, beberapa langkah dapat dilakukan oleh pihak sekolah guna mengantisipasi terjadinya kemalingan, seperti menambah gembok pengaman dan memasang terali.

Jika dirasa perlu, tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, sekolah sebaiknya mempekerjakan penjaga malam.

Yang tak kalah penting, tutur dia, para guru jangan meninggalkan barang berharga di sekolah. Jika memang harus ditinggal di  sekolah, maka para guru hendaknya memastikan barang berharga tersimpan di ruangan yang lebih aman.

“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Gumas yang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian di SDN 3 Kuala Kurun,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga: Legislator Gumas dorong para sarjana mendaftar jadi calon kades

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Gumas menangkap AK (19), warga Jalan Temanggung Panji, Kota Kuala Kurun. AK diduga melakukan aksi pencurian di SDN 3 Kurun pada Rabu (10/2).

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, dalam melakukan aksinya AK mencuri dua unit laptop dan satu buah tabung gas 12 kilogram.

Atas kehilangan itu, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolres Gumas. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga: Ini yang dirasakan Bupati Gumas usai vaksinasi COVID-19 dosis kedua

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku diduga akan menjual barang hasil curiannya secara online. Kemudian Satreskrim Polres Gumas memancing AK dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat bertemu, AK langsung diamankan.

“Saat ini AK bersama barang hasil curiannya sudah diamankan di Satreskrim Polres Gumas. Pelaku akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e Junto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dia diancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kasat Reskrim Polres Gumas.

Kepala SDN 3 Kuala Kurun Belie mengatakan pihaknya akan belajar dari peristiwa kemalingan tersebut, supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Kami berencana untuk menambah terali, supaya lebih aman. Selain itu rencananya sekolah juga akan dipasang kamera Closed Circuit Television (CCTV),” demikian Belie.

Baca juga: Bupati berharap Lewu Isen Mulang tekan penyebaran COVID-19 di Gumas

Baca juga: Legislator Gumas ingin masyarakat Hurung Bunut semakin sadar wisata

Baca juga: Legislator Gumas berharap anggota BPD perempuan mampu membagi waktu