Rapat Komisi I DPRD Kotim diwarnai pengusiran kuasa hukum perusahaan

id Rapat Komisi I DPRD Kotim diwarnai pengusiran kuasa hukum perusahaan, DPRD Kotim, sitik, Agus Seruyantara, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, kma

Rapat Komisi I DPRD Kotim diwarnai pengusiran kuasa hukum perusahaan

Suasana rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kotawaringin Timur membahas permasalahan PT KMA dengan Koperasi Garuda Bersama, Selasa (16/2/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membahas permasalahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Bersama, berlangsung panas, bahkan diwarnai pengusiran kuasa hukum perusahaan.

"Dalam undangan kami itu kan jelas bahwa yang wajib hadir adalah pimpinan perusahaan yang berwenang mengambil keputusan. Kalau yang hadir yang tidak bisa memberi jawaban, apalagi memutuskan, buat apa? Lebih baik tidak usah," kata anggota Komisi I, Sutik saat rapat tersebut, Selasa.

Ungkapan emosional itu ditujukan Sutik kepada pihak perusahaan yang diwakili Yasmin selaku kuasa hukum PT KMA. Sepanjang rapat berlangsung, Yasmin dinilai tidak bisa memberi jawaban memuaskan dan tidak bisa memberi keputusan atas pertanyaan dan tuntutan yang disampaikan anggota dewan dalam rapat tersebut.

Rapat yang dilaksanakan sejak pagi, kemudian kembali dilanjutkan setelah jeda istirahat siang itu berlangsung panas. Yasmin mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada perusahaan.

Sayangnya jawaban yang diberikan Yasmin dinilai belum memuaskan dan belum ada kepastian. Perdebatan semakin panas hingga berujung pengusiran terhadap Yasmin oleh Sutik.

"Kalau ada yang memberi keputusan di sini, masalah ini pasti cepat selesai. Masalahnya pun tidak susah kalau perusahaan punya niat baik. Yang dikirim tidak mengerti masalahnya. Wajar saja saya suruh keluar kalau tidak mengerti, apapun untuk masyarakat saya perjuangkan," tegas Sutik.

Baca juga: Menang di MK, KPU segera tetapkan Halikinnor-Irawati sebagai calon terpilih

Yasmin sendiri tampak tidak ingin berdebat lebih panjang dalam kesempatan itu. Dia memilih menuruti keinginan wakil rakyat dengan meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD yang menjadi tempat rapat dengar pendapat tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD, Agus Seruyantara mengatakan, rapat ditutup dengan dinyatakan ditunda tanpa ada kesimpulan. Rapat akan dilanjutkan jika perusahaan dihadiri oleh pimpinan yang benar-benar bisa memberikan keputusan dan jawaban pasti.

Kehadiran Yasmin selaku kuasa hukum dinilai belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Yasmin juga dinilai tidak berwenang mengambil keputusan sehingga kehadirannya belum bisa menyelesaikan masalah.

"Terkait adanya insiden pengusiran tadi, saya rasa itu wajar saja. Anggota dewan punya hak. Kalau tidak bisa menjawab pertanyaan, buat apa hadir di rapat ini," demikian Agus Seruyantara.

Baca juga: Pelaku UMKM Kotim apresiasi dukungan besar Sahati