Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu.
Hakim ketua Erma Suharti saat persidangan, Rabu, menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.
Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.
Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.
Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.
Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.
Lalu enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.
Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.
Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari kebdepan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
"Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Jurnalis.
Namun ia merasa pesimis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.
Berita Terkait
Dubes Indonesia kunjungi WNI yang ditahan di penjara Brunei
Kamis, 2 Mei 2024 9:37 Wib
Utusan Kahayan Tengah dinobatkan pemenang Bandar dan Sumbu Kurung 2023
Jumat, 24 November 2023 12:08 Wib
Bandar narkoba harus tetap dihukum mati
Rabu, 22 November 2023 18:56 Wib
Huma Betang Bandar simbol persatuan dalam keberagaman di Pulang Pisau
Rabu, 15 November 2023 5:40 Wib
Eks Kasat Narkoba AKP AG terima Rp1,34 miliar hasil mengawal narkotika Fredy Pratama
Selasa, 24 Oktober 2023 10:38 Wib
Bandara Tjilik Riwut pastikan kesiapsiagaan personel tangani kebakaran
Senin, 18 September 2023 13:43 Wib
BNNP: Tiga daerah di Kalteng masuk zona merah peredaran narkoba
Sabtu, 29 Juli 2023 12:57 Wib
Kejari kejar Saleh DPO bandar sabu di Palangka Raya
Jumat, 28 Juli 2023 9:31 Wib