BNNP: Tiga daerah di Kalteng masuk zona merah peredaran narkoba
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan tiga daerah di provinsi setempat masuk zona merah peredaran narkoba.
"Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menuturkan barang haram seperti sabu yang masuk ke wilayah provinsi setempat, umumnya melalui darat, seperti peredaran sabu di Palangka Raya melalui Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat melalui Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pengungkapan selama ini saat para pelaku tindak pidana narkoba ini ditangkap, kata dia, umumnya mereka mengaku hanya sebagai kurir atau tukang antar narkoba kepada seseorang yang memesan di wilayah Kalteng.
"Selama ini bandar sabu yang dalam jumlah kiloan sudah pernah kami tangkap, kalau yang dalam jumlah besar belum pernah, tapi kami terus berusaha untuk menangkap mereka kalau benar keberadaan mereka ada di sini," katanya.
Baca juga: Gubernur tegaskan atlet PON harus berasal dari Kalteng
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak para pengedar, bandar serta gembong narkoba sekalipun di Kalteng, apabila nekat melancarkan aksinya tersebut.
"Kami akan tindak tegas dan berikan pasal yang hukumannya berat, sehingga pelaku tindak pidana narkoba ini jera dalam melakukan perbuatan tersebut," bebernya.
Agustiyanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian dan BNN setempat apabila ditemukan terjadi transaksi narkoba di sekitar komplek pemukiman warga.
"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat ke BNNP tentunya akan ditindak lanjuti, dengan tujuan dapat menangkap pelakunya dan menggulung bandar=bandar narkoba yang masih berkeliaran di daerah setempat," ujarnya
Ia mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kalteng, seban daerah ini masih darurat peredaran narkoba, sehingga pihaknya harus benar-benar memerangi dengan cara bersama-sama secara masif agar pergerakan para pengedar dan bandar narkoba tidak bisa seenaknya melakukan aktivitas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri hadiahi Kalimantan Tengah Dana Insentif Fiskal
Baca juga: Palangka Raya mampu samai perolehan medali emas Kotim
Baca juga: Polda Kalteng ajak pelajar bijak gunakan media sosial
"Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menuturkan barang haram seperti sabu yang masuk ke wilayah provinsi setempat, umumnya melalui darat, seperti peredaran sabu di Palangka Raya melalui Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat melalui Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pengungkapan selama ini saat para pelaku tindak pidana narkoba ini ditangkap, kata dia, umumnya mereka mengaku hanya sebagai kurir atau tukang antar narkoba kepada seseorang yang memesan di wilayah Kalteng.
"Selama ini bandar sabu yang dalam jumlah kiloan sudah pernah kami tangkap, kalau yang dalam jumlah besar belum pernah, tapi kami terus berusaha untuk menangkap mereka kalau benar keberadaan mereka ada di sini," katanya.
Baca juga: Gubernur tegaskan atlet PON harus berasal dari Kalteng
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak para pengedar, bandar serta gembong narkoba sekalipun di Kalteng, apabila nekat melancarkan aksinya tersebut.
"Kami akan tindak tegas dan berikan pasal yang hukumannya berat, sehingga pelaku tindak pidana narkoba ini jera dalam melakukan perbuatan tersebut," bebernya.
Agustiyanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian dan BNN setempat apabila ditemukan terjadi transaksi narkoba di sekitar komplek pemukiman warga.
"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat ke BNNP tentunya akan ditindak lanjuti, dengan tujuan dapat menangkap pelakunya dan menggulung bandar=bandar narkoba yang masih berkeliaran di daerah setempat," ujarnya
Ia mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kalteng, seban daerah ini masih darurat peredaran narkoba, sehingga pihaknya harus benar-benar memerangi dengan cara bersama-sama secara masif agar pergerakan para pengedar dan bandar narkoba tidak bisa seenaknya melakukan aktivitas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri hadiahi Kalimantan Tengah Dana Insentif Fiskal
Baca juga: Palangka Raya mampu samai perolehan medali emas Kotim
Baca juga: Polda Kalteng ajak pelajar bijak gunakan media sosial