Ribuan blanko Kartu Identitas Anak tersedia di Disdukcapil Gumas
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Younita Asmayanti mengatakan 3.875 blanko Kartu Identitas Anak (KIA) tersedia di kantor tersebut.
“Ketersediaan blanko KIA sebanyak 3.875 yang saat ini ada di Disdukcapil Gumas terbilang cukup,” ucap Younita saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menjelaskan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan juga belum menikah, yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Mengingat pentingnya KIA bagi anak dan ketersediaan blanko KIA yang terbilang mencukupi, dia mendorong orang tua agar mengurus KIA bagi anak mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Baca juga: Posko PPKM skala mikro dibangun di tiga kelurahan di Gumas
Menurut dia, untuk mengurus KIA orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia lima hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto.
“Untuk foto juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap latar foto berwarna biru, sedangkan untuk tahun ganjil latar foto berwarna merah. Hanya perlu membawa satu lembar foto,” bebernya.
Sejauh ini, tutur dia, Disdukcapil Gumas sudah menerbitkan 7.125 KIA bagi ribuan anak yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Lebih lanjut, untuk persediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Disdukcapil Gumas saat ini adalah sebanyak 3.420. Dia menjelaskan, jumlah tersebut juga terbilang mencukupi.
Dia mendorong masyarakat Gumas yang telah memenuhi persyaratan namun belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman, baik itu di kantor kecamatan maupun di kantor Disdukcapil setempat.
“Dalam waktu dekat Disdukcapil Gumas juga akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan ke desa. Jemput bola tersebut tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” demikian Younita.
Baca juga: GDPK Gumas 2020-2035 jadi strategi untuk tingkatkan kesejahteraan penduduk
Baca juga: PWI Gumas gandeng pemerintah kelurahan salurkan bantuan sembako
Baca juga: Ketua DPRD Gumas ingin SP2020 jadi acuan menyusun perencanaan
“Ketersediaan blanko KIA sebanyak 3.875 yang saat ini ada di Disdukcapil Gumas terbilang cukup,” ucap Younita saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menjelaskan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan juga belum menikah, yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Mengingat pentingnya KIA bagi anak dan ketersediaan blanko KIA yang terbilang mencukupi, dia mendorong orang tua agar mengurus KIA bagi anak mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Baca juga: Posko PPKM skala mikro dibangun di tiga kelurahan di Gumas
Menurut dia, untuk mengurus KIA orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia lima hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto.
“Untuk foto juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap latar foto berwarna biru, sedangkan untuk tahun ganjil latar foto berwarna merah. Hanya perlu membawa satu lembar foto,” bebernya.
Sejauh ini, tutur dia, Disdukcapil Gumas sudah menerbitkan 7.125 KIA bagi ribuan anak yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Lebih lanjut, untuk persediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Disdukcapil Gumas saat ini adalah sebanyak 3.420. Dia menjelaskan, jumlah tersebut juga terbilang mencukupi.
Dia mendorong masyarakat Gumas yang telah memenuhi persyaratan namun belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman, baik itu di kantor kecamatan maupun di kantor Disdukcapil setempat.
“Dalam waktu dekat Disdukcapil Gumas juga akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan ke desa. Jemput bola tersebut tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” demikian Younita.
Baca juga: GDPK Gumas 2020-2035 jadi strategi untuk tingkatkan kesejahteraan penduduk
Baca juga: PWI Gumas gandeng pemerintah kelurahan salurkan bantuan sembako
Baca juga: Ketua DPRD Gumas ingin SP2020 jadi acuan menyusun perencanaan