“Satu didapat di Kotim dan satunya di Bartim. Katanya dapat dari temannya saat bekerja di Kotim,” kata Afandi didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira dan Kasat Narkoba Iptu Achmad Wira Wisudawan saat memberikan keterangan pers kasus narkotika di Tamiang Layang, Jumat.
Kasus kepemilikan senjata api YR akan terus dilakukan penyelidikan dan pendalaman, karena keterangannya yang cukup mencurigakan, diantaranya tidak pernah menggunakan namun ada selongsong peluru yang ditemukan.
Tersangka YR juga mengakui kepemilikan senjata api tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Ini juga perlu didalami kembali, berjaga-jaga dari hal apa dan bagaimana.
“Untuk senpi ini aktif dan ada dua jenis, satunya rakitan dan jenis revolver ada peluru aktif dan selongsong. Kasus ini tentunya akan terus didalami Satreskrim,” kata Afandi.
Dua pucuk senpi didapati di dalam YR yang sebelumnya tertangkap tangan memiliki enam paket sabu-sabu pada Senin (8/2) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah dilakukan pengintaian beberapa hari. Polisi kembali menemukan sabu-sabu sebanyak tiga paket di kediamannya.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 34,58 gram yang sudah dipaket dalam plastik putih transparan dimasukkan dalam delapan paket terpisah, satu paket serbuk ekstasi.
Dalam kasus narkotika, YR diduga kuat sebagai bandar. Ada uang tunai Rp9,6 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu dan tiga lembar bukti transfer yang disita penyidik.
Barang bukti sabu diketahui disuplai dari salah satu bandar narkotika di wilayah Kalimantan Selatan dan kini masih dalam penyelidikan lanjutan.
"Jadi, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 212 tahun 1951, dan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Afandi.
Baca juga: Pemkab Bartim pastikan jalan eks Pertamina mulai dikelola
Baca juga: DPRD Bartim terima aduan warga Desa Murutuwu