Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor secara tegas memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait untuk segera menertibkan peredaran minuman keras ilegal.
"Segera razia miras (minuman keras). Tidak usah rapat lagi. Langsung razia. Peraturan daerah jadi dasar kita," tegas Halikinnor di Sampit, Rabu.
Menurutnya, penjualan miras secara ilegal semakin meresahkan dan terus dikeluhkan masyarakat. Pemerintah daerah tentu harus menyikapi aspirasi ini secara serius agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.
Bupati yang baru dilantik pada Jumat (26/2) lalu ini tidak hanya memerintahkan penertiban penjualan minuman keras secara ilegal di tempat-tempat yang tidak berizin, tetapi juga di tempat yang memiliki izin sekalipun. Hal itu karena ada aturan terkait batasan jenis minuman beralkohol yang boleh dijual.
Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
Halikinnor menilai, peredaran minuman keras ilegal tidak boleh dibiarkan. Penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan untuk mencegah munculnya masalah dan dampak buruk akibat maraknya peredaran minuman keras beralkohol.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim paparkan isu penting aspirasi masyarakat
"Satpol PP dan aparat akan merazia untuk meminimalisir ini semua. Ini sudah mengganggu ketenteraman dan kedamaian. Lakukan razia, kecuali yang punya izin dan sesuai aturan," tegas Halikinnor.
Pondok Pesantren Darul Amin Sampit Ustadz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar meminta pemerintah daerah dan aparat segera menertibkan minuman keras dan menindak tegas penjual minuman keras di daerah ini.
"Saya harap pemerintah peka terhadap masalah ini agar tidak semakin meresahkan masyarakat. Kita tidak hanya berbicara bahwa peredarannya itu ilegal, tetapi juga minuman keras sangat dilarang bagi umat Islam," ujar Ahmad Rayyan.
Menurutnya, minuman keras hanya akan membawa kemudharatan bagi yang meminumnya, bahkan bisa turut merugikan orang lain. Tidak jarang tindak kejahatan berawal dari pesta minuman keras.
Aturan agama yang sudah jelas, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah menertibkan peredaran minuman keras. Apalagi Kotawaringin Timur sudah memiliki peraturan daerah terkait pengendalian minuman beralkohol sehingga sudah seharusnya penertiban itu dilakukan dengan tegas.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diminta tetap membayar gaji pekerja sesuai UMK
Berita Terkait
BNNP Kalteng razia sejumlah THM di Sampit
Minggu, 15 Desember 2024 18:52 Wib
Razia blok hunian warga binaan, Lapas Sampit temukan sajam rakitan
Selasa, 10 Desember 2024 17:19 Wib
Razia gabungan temukan sejumlah barang terlarang di Lapas Sampit
Minggu, 25 Agustus 2024 8:52 Wib
Polres Kotim jaring 786 pelanggaran selama Operasi Patuh Telabang
Selasa, 30 Juli 2024 6:59 Wib
Polres Kotim optimalkan ETLE pada Operasi Patuh Telabang
Rabu, 24 Juli 2024 8:56 Wib
Polres Kapuas razia warung remang-remang cegah peredaran obat terlarang
Kamis, 11 Juli 2024 11:37 Wib
Penjabat Bupati Murung Raya pimpin razia tempat hiburan malam
Sabtu, 23 Maret 2024 7:53 Wib
Pastikan rehabilitasi lancar, LPKA razia kamar hunian anak binaan
Selasa, 19 Maret 2024 17:38 Wib