"Peninjauan ini kita jadwalkan pada Senin (15/3) nanti. Ini terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang yang salah satunya mengatur tentang peruntukan kawasan industri di Bagendang," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Jumat.
Handoyo memimpin rapat Bapemperda membahas berbagai hal terkait Raperda RDTR. Raperda ini dianggap penting karena akan menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah.
Pembahasan saat ini sudah pada pencadangan zona industri, zona budaya, zona jasa, pertanian dan peruntukan industri. Kawasan industri menjadi salah satu pembahasan serius karena menyangkut sektor ekonomi secara luas.
Peninjauan ke lapangan diperlukan untuk melihat batas-batas kawasan industri sehingga tidak menimbulkan masalah saat penetapan nantinya. Selain itu, peninjauan juga untuk menjaring aspirasi semua pihak di lapangan yang berkaitan dengan penetapan kawasan industri tersebut.
Saat ini aktivitas industri cukup banyak berada di kawasan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Selain terdapat pelabuhan laut, di kawasan itu kini juga banyak berdiri pabrik dan aktivitas perusahaan lainnya.
Luas lahan yang dicadangkan untuk kawasan industri tersebut rencananya mencapai 3.785 hektare. Jika melihat luasan tersebut, kemungkinan kawasannya tidak hanya di Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tetapi juga kecamatan di sampingnya yaitu Mentawa Baru Ketapang.
Baca juga: Legislator ini ajak perbankan buka cabang di wilayah utara Kotim
"Kita juga melihat status lahannya karena dalam kawasan tersebut masih ada yang masuk dalam HPK (Hutan Produksi Konversi) sehingga harus ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Handoyo.
Sementara itu, rapat tersebut juga mendengarkan pendapat dari pihak eksekutif. Informasi-informasi penting yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan raperda ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere dalam rapat tersebut mengungkapkan, keberadaan perusahaan-perusahaan yang saat ini sudah ada di kawasan tersebut, akan diakomodir, sedangkan perusahaan baru yang akan berdiri di kawasan industri itu harus mengikuti aturan dalam peraturan daerah nantinya.
"Seperti PT Pelindo, PT Sukajadi dan pabrik roti yang memang sudah ada, itu kita akomodir dalam Perda ini. Perda ini tidak berlaku surut. Tapi, kalau ada lahannya yang masuk HPK maka tentu mereka harus mengurus perizinannya sesuai aturan," demikian Johny.
Baca juga: DPRD Kotim dukung program Sampit Terang
Baca juga: DPRD Kotim prihatin prostitusi masih marak