DPRD Kotim siap percepat pembahasan Perda Penanganan COVID-19
Kalau sudah diajukan, saya yakin ini tidak terlalu lama. Kita periksa dan sesuaikan kondisi di lapangan, lalu bahas bersama. Ini urgen (mendesak). Kami sangat mendukung,
Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung pembentukan Peraturan Daerah tentang Penanganan COVID-19 dan siap mempercepat pembahasannya.
"Kami belum ada menerima, tapi saya dengar tadi naskah akademisnya sudah ada. Cepat saja diajukan. Memang perlu masuk prolegda, tapi ini urgen sehingga bisa kita sepakati untuk dipercepat," kata Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sanidin di Sampit, Senin.
Saat ini sudah ada peraturan terkait penanganan COVID-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati yang efektif diterapkan mulai September 2020 lalu dinilai masih perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran pun masih banyak terjadi.
Sanidin mendukung pembentukan peraturan daerah itu dipercepat. Tujuannya untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 agar pandemi virus mematikan ini segera berakhir.
"Kalau sudah diajukan, saya yakin ini tidak terlalu lama. Kita periksa dan sesuaikan kondisi di lapangan, lalu bahas bersama. Ini urgen (mendesak). Kami sangat mendukung," tegas Sanidin.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pendisiplinan protokol kesehatan tidak boleh kendur
Bupati Halikinnor mendorong jajarannya untuk segera bersinergi dengan DPRD untuk membahas peraturan daerah tersebut. Terkait denda, dia memberi arahan agar ditetapkan secara wajar sehingga bisa dilaksanakan.
"Untuk sanksi, saya rasa maksimal cukup Rp200 ribu. Yang penting bisa dilaksanakan. Jangan sampai kita membuat peraturan daerah tapi tidak m bisa dilaksanakan. Ini dibahas saja secepatnya," ujar Halikinnor.
Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam mengatakan, peraturan daerah ini nantinya memang dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan COVID-19 di lapangan.
"Kita berharap perda ini menjadi penegasan penanganan COVID-19. Isinya hampir sama dengan peraturan bupati yang sudah ada, tapi di dalamnya ada skema denda. Tadi arahan Pak Bupati, denda paling tinggi adalah denda Rp200 ribu. Selain itu juga ada pengaturan tempat usaha," demikian Multazam.
Baca juga: Kotim perketat pendisiplinan protokol kesehatan dukung PPKM mikro
"Kami belum ada menerima, tapi saya dengar tadi naskah akademisnya sudah ada. Cepat saja diajukan. Memang perlu masuk prolegda, tapi ini urgen sehingga bisa kita sepakati untuk dipercepat," kata Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sanidin di Sampit, Senin.
Saat ini sudah ada peraturan terkait penanganan COVID-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati yang efektif diterapkan mulai September 2020 lalu dinilai masih perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran pun masih banyak terjadi.
Sanidin mendukung pembentukan peraturan daerah itu dipercepat. Tujuannya untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 agar pandemi virus mematikan ini segera berakhir.
"Kalau sudah diajukan, saya yakin ini tidak terlalu lama. Kita periksa dan sesuaikan kondisi di lapangan, lalu bahas bersama. Ini urgen (mendesak). Kami sangat mendukung," tegas Sanidin.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pendisiplinan protokol kesehatan tidak boleh kendur
Bupati Halikinnor mendorong jajarannya untuk segera bersinergi dengan DPRD untuk membahas peraturan daerah tersebut. Terkait denda, dia memberi arahan agar ditetapkan secara wajar sehingga bisa dilaksanakan.
"Untuk sanksi, saya rasa maksimal cukup Rp200 ribu. Yang penting bisa dilaksanakan. Jangan sampai kita membuat peraturan daerah tapi tidak m bisa dilaksanakan. Ini dibahas saja secepatnya," ujar Halikinnor.
Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam mengatakan, peraturan daerah ini nantinya memang dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan COVID-19 di lapangan.
"Kita berharap perda ini menjadi penegasan penanganan COVID-19. Isinya hampir sama dengan peraturan bupati yang sudah ada, tapi di dalamnya ada skema denda. Tadi arahan Pak Bupati, denda paling tinggi adalah denda Rp200 ribu. Selain itu juga ada pengaturan tempat usaha," demikian Multazam.
Baca juga: Kotim perketat pendisiplinan protokol kesehatan dukung PPKM mikro