Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat, memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan seiring dimulainya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Jam operasional instruksi gubernur pukul 21.00 WIB, tapi Kotawaringin Timur ini daerah transit sehingga terbuka. Nanti akan dikaji oleh Satgas, untuk menyesuaikan. Intinya, berpedoman pada instruksi gubernur. Besok mulai diterapkan," kata Bupati Halikinnor usai memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Sampit, Senin.
Rapat yang digelar di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika itu dihadiri Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Dandim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari dan Ketua Komisi III DPRD, Sanidin.
Paparan terkait perkembangan penanganan COVID-19 disampaikan Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Multazam, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhammad Yusuf dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Umar Kadri.
Selain membahas perkembangan penanganan COVID-19, rapat ini juga membahas instruksi Gubernur Kalimantan Tengah terkait PPKM mikro yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 4 April 2021.
Beberapa langkah dijalankan untuk mengiringi PPKM mikro untuk memaksimalkan penanganan COVID-19 di daerah ini. Semua pihak sepakat mengawal keputusan bersama ini dengan harapan mempercepat memutus mata rantai penularan virus mematikan ini.
Halikinnor menyebutkan, pemerintah daerah membentuk Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat kelurahan dan desa, serta berupaya membantu pendanaannya. Harapannya, Satgas di tingkat bawah ini membantu penanganan COVID-19 secara masif dan rinci sehingga pelacakan dan penanganan pasien COVID-19 lebih optimal.
Zona sebaran COVID-19 akan dipetakan secara rinci hingga tingkat rukun tetangga (RT). Selanjutnya, zona tersebut diumumkan secara luas setiap hari melalui media massa, media sosial, videotron dan sarana lainnya untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait ancaman penularan, apalagi jika wilayah tempat tinggalnya dinyatakan berstatus zona kuning, zona oranye atau bahkan zona merah.
Pemerintah daerah segera mengusulkan bantuan masker kepada pemerintah provinsi untuk nantinya dibagikan kepada masyarakat. Setelah masker dibagikan maka razia protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker akan digencarkan termasuk penerapan sanksinya bagi yang melanggar.
Pembelajaran tatap muka yang sudah berjalan di sejumlah sekolah, juga akan dievaluasi. Jika wilayah tempat sekolah itu berada ternyata masuk zona oranye atau merah, maka pembelajaran tatap muka harus dihentikan dan kembali dialihkan dengan sistem daring atau online.
Terkait pasar dadakan yang mulai kembali bermunculan, Halikinnor memerintahkan ditertibkan. Pedagang bisa diarahkan berjualan di pasar-pasar resmi yang menerapkan protokol kesehatan. Ini bertujuan untuk mencegah klaster baru penyebaran COVID-19.
"Jangan sampai kasus yang sudah melandai ini, melonjak lagi. Jam malam yaitu maksimal 21.00 WIB, akan dikaji, misalnya apakah di zona putih atau hijau masih bisa disesuaikan pukul 22.00 WIB atau seperti apa," jelas Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pendisiplinan protokol kesehatan tidak boleh kendur
Komandan Kodim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari mengatakan, PPKM secara mikro ini merupakan strategi nasional yang direncanakan dari pusat hingga ke daerah. Tujuannya untuk mempercepat memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Ini bagian dari operasi pencegahan menyeluruh. Tidak perlu ragu melaksanakan instruksi gubernur karena tentu juga mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya," kata Akhmad Safari.
Sementara itu Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin mendukung kebijakan yang akan dijalankan. Dia meyakinkan bahwa pihaknya sangat mendukung semua upaya-upaya yang dijalankan pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini.
"Kami juga sudah ada membentuk posko PPKM mikro di beberapa lokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Ini kita optimalkan lagi bersama pemerintah daerah untuk memaksimalkan penanganan COVID-19," demikian Jakin.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, jumlah kasus COVID-19 sudah sebanyak 1.614 kasus yang terdiri dari 1.437 sembuh, 132 orang masih ditangani dan 45 orang meninggal dunia.
Baca juga: Kebakaran di Kotim hanguskan rumah perangkat desa
Berita Terkait
Komisi III DPRD minta pemerintah perketat pengawasan depot air minum
Senin, 11 November 2024 12:51 Wib
Polres Kobar perketat pengamanan jelang Pilkada 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 10:56 Wib
Pemerintah diminta perketat pengawasan UMKM di Palangka Raya
Rabu, 23 Oktober 2024 8:42 Wib
Jelang pendaftaran, KPU Palangka Raya bersinergi dengan polisi perketat pengamanan
Senin, 26 Agustus 2024 12:11 Wib
Inspektorat Palangka Raya diminta perketat awasi netralitas ASN selama Pilkada 2024
Jumat, 7 Juni 2024 15:35 Wib