Pedagang mobil bekas kurangi belanja mobil bermesin 1.500 ke bawah
Pokoknya untuk mengatasi ini, kami batasi pembelian untuk kendaraan yang masuk daftar list penerima insentif itu untuk mengurangi risiko, walau ada pasarnya sendiri,
Jakarta (ANTARA) - Pedagang mobil bekas membatasi belanja mereka untuk mobil bermesin 1.500cc ke bawah yang termasuk dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mengantisipasi penurunan harga dan kelebihan stok menjelang Lebaran 2021.
Sejumlah pedagang menilai, konsumen akan menjual mobil lama mereka, kemudian mengambil mobil baru yang mendapat PPnBM, sehingga berpotensi menimbulkan stok berlebih di pasar mobil bekas.
"Kalau moment tertentu biasanya banyak yang mencari kendaraan bekas, dan memang ada pasarnya sendiri. Namun kalau adanya lonjakan menjual mobkas, itu yang mau beralih ke kendaraan baru karena adanya insentif PPnBM itu," jelas Owner Khayangangarage.id, Juan kepada ANTARA, Selasa.
"Pokoknya untuk mengatasi ini, kami batasi pembelian untuk kendaraan yang masuk daftar list penerima insentif itu untuk mengurangi risiko, walau ada pasarnya sendiri," tambah dia.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa salah satu taktik menjual mobil bekas di tengah insentif PPnBM mobil baru adalah dengan menjual kendaraan yang tidak masuk dalam daftar penerima insentif pajak tersebut.
"Karena PPnBM kan enggak semua mobil, masih ada wilayah-wilayah yang harus kita selamatkan seperti kendaraan-kendaraan yang tidak masuk daftar PPnBM tersebut. Seperti kendaraan SUV atau 7 seater yang memang banyak digemari oleh masyarakat," kata dia.
Selain itu, ia menilai bahwa lesunya penjualan mobil bekas dalam beberapa waktu belakangan bukan karena insentif PPnBM, melainkan karena daya beli masyarakat yang turun imbas pandemi.
"Kalau malah penjualan sih saat ini efek dari adanya PPnBM 0 persen belum kerasa yah, karena emang adanya pandemi itu yang kerasa banget. dulu biasanya bisa menjual lebih dari 10 unit perbulan, sekarang hanya 3-5 unit saja," kata dia.
Sebagaimana diketahui bersama, skema pelonggaran biaya PPnBM dibagi menjadi tiga fase dalam sembilan bulan. Pada tiga bulan pertama, pemerintah memberikan insentif 0 persen dari mulai Maret-Mei. Selanjutnya tahap kedua insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen pada periode Juni-Agustus dan periode terakhir insentif PPnBM sebesar 25 persen yang diberlakukan pada September-Oktober.
Sejumlah pedagang menilai, konsumen akan menjual mobil lama mereka, kemudian mengambil mobil baru yang mendapat PPnBM, sehingga berpotensi menimbulkan stok berlebih di pasar mobil bekas.
"Kalau moment tertentu biasanya banyak yang mencari kendaraan bekas, dan memang ada pasarnya sendiri. Namun kalau adanya lonjakan menjual mobkas, itu yang mau beralih ke kendaraan baru karena adanya insentif PPnBM itu," jelas Owner Khayangangarage.id, Juan kepada ANTARA, Selasa.
"Pokoknya untuk mengatasi ini, kami batasi pembelian untuk kendaraan yang masuk daftar list penerima insentif itu untuk mengurangi risiko, walau ada pasarnya sendiri," tambah dia.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa salah satu taktik menjual mobil bekas di tengah insentif PPnBM mobil baru adalah dengan menjual kendaraan yang tidak masuk dalam daftar penerima insentif pajak tersebut.
"Karena PPnBM kan enggak semua mobil, masih ada wilayah-wilayah yang harus kita selamatkan seperti kendaraan-kendaraan yang tidak masuk daftar PPnBM tersebut. Seperti kendaraan SUV atau 7 seater yang memang banyak digemari oleh masyarakat," kata dia.
Selain itu, ia menilai bahwa lesunya penjualan mobil bekas dalam beberapa waktu belakangan bukan karena insentif PPnBM, melainkan karena daya beli masyarakat yang turun imbas pandemi.
"Kalau malah penjualan sih saat ini efek dari adanya PPnBM 0 persen belum kerasa yah, karena emang adanya pandemi itu yang kerasa banget. dulu biasanya bisa menjual lebih dari 10 unit perbulan, sekarang hanya 3-5 unit saja," kata dia.
Sebagaimana diketahui bersama, skema pelonggaran biaya PPnBM dibagi menjadi tiga fase dalam sembilan bulan. Pada tiga bulan pertama, pemerintah memberikan insentif 0 persen dari mulai Maret-Mei. Selanjutnya tahap kedua insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen pada periode Juni-Agustus dan periode terakhir insentif PPnBM sebesar 25 persen yang diberlakukan pada September-Oktober.