Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diharapkan mampu menekan peningkatan kasus baru COVID-19.
“PPKM tentunya ada pengaturan terhadap kegiatan masyarakat seperti pelaksanaan ibadah, usaha kafe, rumah makan serta usaha lainnya,” kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, usai rapat koordinasi penerapan PPKM Mikro di aula Kantor Bappeda Kapuas, Selasa.
Pengaturannya itu, lanjutnya, yaitu jarak. Kafe dan rumah makan tetap buka tapi diatur jarak duduknya sesuai dengan protokol kesehatan. PPKM diterapkan di seluruh kecamatan dan prioritas adalah di Kecamatan Selat.
"PPKM semua kita berlakukan, di mana ada penularan maka akan kita buat pos untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, penerapan PPKM Mikro di daerah setempat dimulai dari 23 Maret sampai 5 April 2021.
"Jadi, PPKM kita laksanakan selama 14 hari dan prioritas di Kecamatan Selat, karena sudah zona merah dibandingkan kecamatan yang lain," katanya.
Menurut Panahatan, dalam penerapan PPKM kegiatan ekonomi akan dibatasi jam tutupnya dan dilakukan pengaturan jarak. Seperti usaha kafe dan rumah makan, diperbolehkan buka tapi jam tutupnya dibatasi dan harus melakukan pengaturan jarak tempat duduk agar tidak berkerumun.
PPKM mikro ini prioritaskan di Kecamatan Selat, karena angka kasus COVID-19 di kecamatan tersebut terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data sebaran kasus COVID-19 Kabupaten Kapuas tertanggal 23 Maret 2021 pukul 17.00 Wib, bahwa total kasus sudah berjumlah 1.999 kasus.
“Dari 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kecamatan Selat paling mendominasi jumlah kasus COVID-19 dengan total 1.317 kasus dengan rincian; 164 orang dalam perawatan, 1.120 orang sembuh dan 33 orang meninggal dunia,” katanya.
Sehubungan diprioritaskannya Kecamatan Selat dalam penerapan PPKM, Panahatan pun mengharapkan agar Camat Selat proaktif dan bisa merangkul semua kelurahan-kelurahan dan desa.
"Camat Selat supaya proaktif, bisa merangkul semua kelurahan dan desa serta bisa menjabarkan apa yang diinginkan pemerintah kabupaten ke bawah," demikian Panahatan Sinaga.
Baca juga: Anggota dan pegawai DPRD Kapuas jalani vaksinasi COVID-19