OJK Kalteng ingatkan masyarakat waspadai pinjaman online ilegal

id OJK Kalteng ingatkan masyarakat waspadai pinjaman online ilegal, Kalteng, OJK, Otoritas jasa keuangan, Otto Fitriandy, Sampit, Kotim, Kotawaringin Tim

OJK Kalteng ingatkan masyarakat waspadai pinjaman online ilegal

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy saat berkunjung ke Sampit, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat mewaspadai pinjaman online ilegal yang sering menawarkan pinjaman dengan proses mudah hanya melalui pesan singkat.

"Kalau ada penawaran SMS (pesan singkat) pinjaman online, jangan ditanggapi. Laporkan saja ke operatornya karena yang namanya pinjaman online itu tidak boleh menawarkan melalui SMS," kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy di Sampit, Rabu.

Menurutnya, sangat penting bagi pihaknya mengedukasi masyarakat, khususnya terkait pinjaman online ilegal. Masyarakat disarankan memeriksa website OJK untuk mengetahui jasa pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Otto menegaskan, OJK sudah melarang jasa pinjaman online melakukan penawaran melalui SMS. Masyarakat diingatkan berhati-hati jika diminta menginstal aplikasi karena kadang-kadang dalam proses yang dilakukan itu pelaku bisa menarik daftar kontak yang ada di telepon seluler.

Biasanya modusnya, setelah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, pelaku mengganti nama dan kembali menawarkan lagi. Makanya selain penegakan hukum, hal yang lebih penting juga adalah mengedukasi masyarakat agar tidak tertipu.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku pinjaman online yang ilegal, Otto menyarankan korban menghubungi pusat kontak OJK di nomor 157 atau nomor 081157157157.

Baca juga: Lindungi data pribadi Anda saat transaksi online ditengah pandemi

Baca juga: Lima kesalahan saat berbisnis di e-commerce yang harus dihindari

Baca juga: Biro perjalanan online dukung keputusan pemerintah larang mudik

Otto mengatakan, ada beberapa pengaduan yang masuk kepada pihaknya dan ditindaklanjuti. Jika penagihan oleh pelaku dirasa sudah mengganggu, biasanya korban dipersilakan meneruskan masalah itu kepada pihak yang berwajib, tetapi korban tetap masih memiliki kewajiban pinjaman yang harus dilunasi.

Jika situasinya seperti itu, kata dia, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan yaitu tetap menghubungi pelaku untuk meminta pelunasan dengan diatur jangka waktunya agar lebih longgar. Bisa pula mengajukan pinjaman kepada lembaga jasa keuangan yang resmi, kemudian uangnya untuk melunasi pinjaman di pinjaman online itu, tentunya dengan diskusi berapa pinjaman pokok yang harus dibayar.

Jika korban masih mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau dirasakan mencemarkan nama baik maka dipersilakan ditindaklanjuti dengan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Pelaku sering menawarkan prosesnya lebih mudah, tapi ujungnya di belakang menjadi masalah. Sesuatu yang lebih mudah itu belum tentu menyenangkan. Justru itu harus dihindari. Lebih baik nyaman di belakang daripada nyaman di depan, tetapi akhirnya menjadi beban," demikian Otto Fitriandy.

Baca juga: Sektor UMKM Kotim jadi perhatian Pemprov Kalteng

Baca juga: DPRD Kotim dorong optimalisasi penanganan COVID-19 meski belum ada perda

Baca juga: Toko minuman keras di Sampit tutup sebelum dirazia