DPRD Kotim dorong optimalisasi penanganan COVID-19 meski belum ada perda

id DPRD Kotim dorong optimalisasi penanganan COVID-19 meski belum ada perda, Kalteng, Bapemperda, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo

DPRD Kotim dorong optimalisasi penanganan COVID-19 meski belum ada perda

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendorong penanganan COVID-19 dilaksanakan secara optimal meski belum ada peraturan daerah atau perda sebagai payung hukumnya.

"Perda memang belum ada, tapi kan perbup (peraturan bupati) sudah ada. Jalankan itu saja dulu, sambil menunggu perda berproses. Kalau menunggu perda, bisa lama, sementara penanganan COVID-19 harus tetap berjalan," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Rabu.

Saat ini sudah ada peraturan terkait penanganan COVID-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati yang efektif diterapkan mulai September 2020 lalu dinilai masih perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran pun masih banyak terjadi. Untuk itulah diwacanakan pembuatan peraturan daerah.

Handoyo yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini menyambut baik rencana pembuatan peraturan daerah terkait penanganan COVID-19. Pihaknya siap bersinergi dengan eksekutif untuk membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

Baca juga: Toko minuman keras di Sampit tutup sebelum dirazia

Saat ini pihaknya belum menerima naskah akademis rancangan peraturan daerah tersebut. Pihaknya berharap draf rancangan peraturan daerah tersebut segera diserahkan ke DPRD sehingga bisa dibahas bersama.

"Lama waktu pembuatan, tergantung isi perda. Kalau kajian akademisi sudah siap, perkiraan prosesnya paling cepat empat bulan sampai pengesahan dan registrasi di Biro Hukum Pemprov Kalteng," kata Handoyo.

Handoyo berharap, hal-hal yang belum tercantum jelas dalam peraturan bupati, diharapkan dibahas secara rinci dalam peraturan daerah sehingga saat dilaksanakan mampu menjadi acuan yang lengkap dalam penanganan COVID-19.

"Masalah sanksi juga harus diatur jelas, apakah administrasi atau pidana. Tapi sebelum perda ini selesai, optimalkan saja dulu dengan mengacu pada peraturan bupati. Ini darurat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," demikian Handoyo.

Baca juga: Nelayan Satiruk minta Pemkab Kotim dukung pengembangan budidaya ikan

Baca juga: Penanganan COVID-19 di Kotim difokuskan di tingkat RT

Baca juga: Sampaikan LKPJ, Pemkab Kotim sebut pandemi COVID-19 sangat berdampak