3.275 guru di Mura wajib divaksinasi sebelum pembelajaran tatap muka

id 3.275 guru di Mura wajib divaksinasi sebelum pembelajaran tatap muka, Kalteng, Mura, murung raya

3.275 guru di Mura wajib divaksinasi sebelum pembelajaran tatap muka

Suasana rapat Koordinasi membahas terkait panduan penyelenggaraan tatap muka terbatas bagi sekolah di Murung Raya, di Puruk Cahu, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hermon mengatakan, sebanyak 3.275 guru di kabupaten setempat wajib divaksinasi sebelum dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara terbatas yang dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.

"Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan yang direncanakan pemerintah pusat paling lambat pada Juni 2021. Oleh karena itu kami meminta kepada Dinas Kesehatan Murung Raya supaya mempersiapkan pelaksanaan vaksinasinya," kata Hermon saat rapat Koordinasi (Rakor) membahas terkait panduan penyelenggaraan tatap muka terbatas bagi sekolah di Murung Raya di Puruk Cahu, Rabu.

Menurut dia, terkait pembelajaran sistem tatap muka secara terbatas pada Juli 2021 mendatang, rencana itu sesuai pengumuman dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini, lanjut dia, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19).

"Rapat koordinasi yang kita laksanakan ini menindaklanjuti SKB empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)," ucap Hermon yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Murung Raya itu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya, Ferdinand Wijaya menyampaikan, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten ini tercatat sebanyak 3.275 orang. Pihaknya akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pembelajaran tatap muka terbatas.

Ia mengatakan, SOP itu nantinya akan diinformasikan kepada masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Murung Raya ini supaya mereka dapat menjalankannya pada saat pembelajaran tatap muka secara terbatas dilaksanakan.

"Dalam pembelajaran tatap muka itu juga nantinya harus ada izin orang tua. Jadi walaupun nanti diberlakukan, kalau tidak ada izin dari orangtua, pihak sekolah tidak bisa memaksa siswa harus hadir ke sekolah," jelas Ferdinand.

Rapat koordinasi membahas terkait panduan penyelenggaraan tatap muka terbatas bagi sekolah di Murung Raya tersebut dihadiri Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Murung Raya bersama sejumlah jajaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait dan dari perwakilan TNI, Polres di wilayah setempat.

Baca juga: PWI Murung Raya dorong anggotanya raih gelar sarjana