Masyarakat Seruyan diminta perhatikan legalitas tanah miliknya

id Ketua dprd seruyan, zuli eko prasetyo, kuala pembuang, sertifikasi tanah, skt, surat keterangan tanah, legalitas tanah,kalteng,kalimantan tengah

Masyarakat Seruyan diminta perhatikan legalitas tanah miliknya

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, (15/2/2021). (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo meminta masyarakat agar lebih peduli dalam mengurus atau membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), sebagai bukti untuk melegalkan tanah yang dimiliki.

“Saya harap masyarakat benar-benar peduli dalam melegalkan tanah miliknya seperti halnya membuat SKT," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Sabtu.

Eko menilai, banyak faktor yang membuat masyarakat enggan atau lamban dalam melegalkan tanahnya dan faktor utamanya adalah ketidaktahuan.

Baca juga: Jelang Ramadhan, DPRD harapkan operasi pasar dilaksanakan

Dikatakannya di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini, mungkin sebagian masyarakat masih ada yang belum mempunyai atau mengurus surat atas lahan yang mereka miliki sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut dikarenakan, lahan itu biasanya warisan dari keluarga ke keluarga, jadi saya rasa tidak ada salahnya dibuatkan legalitasnya," ungkapnya.

Bahkan mungkin, menurutnya pernah terdengar di suatu daerah dari zaman nenek moyang, datuk, kakeknya sampai seseorang generasi selanjutnya yang mendiami sebuah hunian, hanya saja rumah itu tidak ada suratnya.

Baca juga: Sempat tertunda, Ketua DPRD Seruyan minta bangunan masjid dilanjutkan

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, hal seperti itu tentunya menjadi sebuah simalakama, karena secara histori lahan tersebut memang milik mereka karena sudah lama di situ.

“Tapi kalau dia tidak memegang legalitas kepemilikan, takutnya nanti tiba-tiba diakui oleh orang lain sehingga bisa menyebabkan konflik,” jelasnya.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Seruyan, untuk bisa membuatkan legalitas terhadap lahan yang dia miliki.

“Kita mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghargai apa yang dia miliki, minimal surat untuk tanah rumahnya dulu," terangnya.

Zuli Eko Prasetyo juga selalu menekankan kepada kepala desa untuk mendorong masyarakatnya membuat SKT atau sertifikat tanah tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan: Penggunaan APBDes mensejahterakan masyarakat

Baca juga: Jalan menuju pelabuhan Teluk Segintung banyak ditumbuhi tanaman liar

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan selesaikan vaksinasi COVID-19 meski fobia jarum suntik