Polda Kalteng bekuk empat pengedar sabu dan miliki senjata api

id Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah,Polda Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah,Polda Kalteng,Kalteng,Direktur Reserse Narkoba Polda Kal

Polda Kalteng bekuk empat pengedar sabu dan miliki senjata api

Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menggiring empat tersangka yang menjadi pengedar sabu serta satu diantaranya memiliki senjata api jenis revolver ke Rutan Mapolda setempat usai menghadiri jumpa pers terkait kasus yang mereka lakukan, Rabu (21/4/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil membekuk empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan memiliki senjata api di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya saat jumpa pers, Rabu, mengatakan keempat pengedar yang berinisial berinisial HPA (36), MY (35), IF (33) dan SR (38) itu ditangkap di tiga tempat berbeda di Kotim. 

"Dari empat yang ditangkap itu, satu diantaranya perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, dan satu lagi memiliki senjata api. HPA yang berjenis kelamin perempuan," beber dia.

Dikatakan, keempat pengedar yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu, disita sabu 19 paket dengan seberat 32,4 gram dan sepucuk senjata api jenis Revolver beserta dua butir amunisi serta barang bukti lainnya.

Nono mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Untuk kasus narkobanya, terus dilakukan penyidikan dan kasus senjata api nantinya akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng," ucap dia.

DIa bercerita, tertangkapnya empat orang tersebut, berawal adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota. Penangkapan pertama dilakukan terhadap HPA pada hari Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 15 WIB di kediamannya di Jalan Karya Gang Bauksit Kecamatan Parenggean Kotim.

Dari tanggan IRT tersebut anggota berhasil menyita sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 10 gram. Selanjutnya, MY ditangkap pada hari Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Iskandar 17 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.

"Dari tangan MY anggota kami menyita tiga paket sabu seberat 14,42 gram sabu serta beberapa barang bukti lainnya," katanya.

Selanjutnya, sambung dia, pada tangkapan ketiga polisi berhasil membekuk IF dan SR di Jalan Pandawa Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kotim. Dari IF polisi mendapati satu paket sabu seberat 0,31 gram dan satu senpi jenis revolver. Sedangkan Rekannya SR ditemukan dua paket sabu dengan berat brutti 7,67 gram.

"Atas kepemilikan sabu tersebut keempatnya kini harus berurusan dengan kepolisian dan mendekam di Rutan Polda Kalteng," bebernya.

Baca juga: Apel kesiapsiagaan dan sarpras wujudkan empat program Kapolda Kalteng

Sebelum mengakhiri jumpa pers tersebut, Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, bahwa dari hasil pengakuan dari IF beserta rekannya itu beberapa hari yang lalu ada menerima barang sebanyak 100 gram sabu. Barang sebanyak itu dalam beberapa hari juga sudah habis terjual, karena di Kota Sampit sudah ada pelanggan yang menunggu untuk diedarkan ke orang-orang tersebut.

"Barang haram itu didapatkan yang bersangkutan dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar. Untuk siapa pemasok barang tersebut ia sama sekali tidak mengetahuinya, karena pembelian hanya sistem transfer dan pengiriman barang tidak pernah melakukan pertemuan," tandasnya.

Baca juga: Polisi kembali tindak tegas aksi balap liar di Palangka Raya

Baca juga: Miliki alat hisap sabu, lima remaja di Palangka Raya diamankan polisi

Baca juga: Polda Kalteng tangkap oknum ASN Pulang Pisau diduga edarkan sabu-sabu