SKB 3 menteri soal seragam sekolah perlu disempurnakan
Padang (ANTARA) - Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) berencana merekomendasikan agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah disempurnakan sebagaimana usulan dari para guru dan institusi pemerintah daerah di Padang, Sumatera Barat.
Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Direktorat Pelembagaan dan Regulasi BPIP Ani Purwanti saat ditemui di Padang, Rabu, mengatakan ada keinginan dari para kepala sekolah untuk merevisi SKB 3 menteri terutana pada poin ketiga.
"Kami akan menyampaikan bahwa ada keinginan untuk merevisi terutama dari kepala sekolah untuk diberikan keleluasaan untuk menentukan atribut sesuai dengan kearifan lokal," kata Ani.
Keinginan agar SKB 3 direvisi atau disempurnakan disampaikan oleh para kepala sekolah dalam forum diskusi BPIP bertajuk institusional Pancasila dalam implementasi keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam forum diskusi, kata Ani, SKB 3 menteri membuat kepala sekolah bingung menerapkan aturan, karena SKB 3 menteri tidak membolehkan sekolah mengatur secara rinci seragam sekolah.
"Padahal Padang itu dari sisi budaya dan dari sisi muslim mayoritas itu bajunya panjang (menutup aurat-red). Dengan adanya SKB sekolah tidak boleh mengatur itu, jadi membingungkan sekolah," kata Ani.
Menurut Ani, dalam diskusi tersebut ada kekhawatiran jika Pemda dan sekolah dilarang untuk mengatur atribut dengan kekhususan agama akan menjadi apa Kota Padang yang punya kearifan lokal "adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah".
BPIP menangkap adanya permintaan supaya SKB 3 menteri khususnya pada poin ketiga direvisi.
"Jadi ada permintaan tolong itu (SKB-red) direvisi terutama sekolah dan pemda tidak boleh mewajibkan atau melarang, kalau nanti seragam sekolahnya kayak anak SMA (terbuka-red) di Kota Padang jadi bagaimana," ujar Ani.
Menurut Ani, BPIP akan menyampaikan permintaan dalam forum diskusi tersebut ke tingkat pimpinan, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Joko Widodo sebagai pertanggungjawaban BPIP.
"Usulan ini kita sampaikan ke pimpinan BPIP, tentunya seperti rekomendasi, setelah dari pimpinan seperti apa, apakah ke presiden, karena BPIP itu di bawah presiden," kata Ani.
Salah satu narasumber diskusi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi menyebutkan ada niatan baik terbitnya SKB 3 menteri tersebut, yakni agar tidak ada persoalan yang muncul dalam konteks hubungan negara dan agama dalam pelaksanaan berwarganegara, seperti pendidikan.
Namun, niat baik tersebut tidak tercapai, keluar dari konteks, karena institusi negara melarang sekolah mewajibkan berseragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Karena SKB terlalu jauh masuk ke ranah yang sebetulnya tidak mesti negara masuki, contohnya melarang sekolah memberikan imbauan, menggunakan seragam yang sesuai agama," kata Khairul.
Bagaimanapun, lanjut Khairul, fungsi pendidikan memang mendidik anak-anak untuk beriman dan bertakwa dan salah satunya tentu bagaimana menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
"Karena pakaian bahagian, kalau dalam Islam pakaian itu bagian dari cara mereka menjalankan agamanya, dan itu juga bagian mendidik peserta didik tahu dengan agamanya. Fungsi sekolah begitu," kata Khairul.
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pembicara, yakni Ezenddin Zain selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Edy Utama selaku budayawan.
Hadir sebagai peserta diskusi Sekretaris Daerah Kota Padang Amsrul, para kepala sekolah, pengurus organisasi guru, dan perwakilan para guru negeri maupun swasta.
Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Direktorat Pelembagaan dan Regulasi BPIP Ani Purwanti saat ditemui di Padang, Rabu, mengatakan ada keinginan dari para kepala sekolah untuk merevisi SKB 3 menteri terutana pada poin ketiga.
"Kami akan menyampaikan bahwa ada keinginan untuk merevisi terutama dari kepala sekolah untuk diberikan keleluasaan untuk menentukan atribut sesuai dengan kearifan lokal," kata Ani.
Keinginan agar SKB 3 direvisi atau disempurnakan disampaikan oleh para kepala sekolah dalam forum diskusi BPIP bertajuk institusional Pancasila dalam implementasi keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam forum diskusi, kata Ani, SKB 3 menteri membuat kepala sekolah bingung menerapkan aturan, karena SKB 3 menteri tidak membolehkan sekolah mengatur secara rinci seragam sekolah.
"Padahal Padang itu dari sisi budaya dan dari sisi muslim mayoritas itu bajunya panjang (menutup aurat-red). Dengan adanya SKB sekolah tidak boleh mengatur itu, jadi membingungkan sekolah," kata Ani.
Menurut Ani, dalam diskusi tersebut ada kekhawatiran jika Pemda dan sekolah dilarang untuk mengatur atribut dengan kekhususan agama akan menjadi apa Kota Padang yang punya kearifan lokal "adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah".
BPIP menangkap adanya permintaan supaya SKB 3 menteri khususnya pada poin ketiga direvisi.
"Jadi ada permintaan tolong itu (SKB-red) direvisi terutama sekolah dan pemda tidak boleh mewajibkan atau melarang, kalau nanti seragam sekolahnya kayak anak SMA (terbuka-red) di Kota Padang jadi bagaimana," ujar Ani.
Menurut Ani, BPIP akan menyampaikan permintaan dalam forum diskusi tersebut ke tingkat pimpinan, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Joko Widodo sebagai pertanggungjawaban BPIP.
"Usulan ini kita sampaikan ke pimpinan BPIP, tentunya seperti rekomendasi, setelah dari pimpinan seperti apa, apakah ke presiden, karena BPIP itu di bawah presiden," kata Ani.
Salah satu narasumber diskusi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi menyebutkan ada niatan baik terbitnya SKB 3 menteri tersebut, yakni agar tidak ada persoalan yang muncul dalam konteks hubungan negara dan agama dalam pelaksanaan berwarganegara, seperti pendidikan.
Namun, niat baik tersebut tidak tercapai, keluar dari konteks, karena institusi negara melarang sekolah mewajibkan berseragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Karena SKB terlalu jauh masuk ke ranah yang sebetulnya tidak mesti negara masuki, contohnya melarang sekolah memberikan imbauan, menggunakan seragam yang sesuai agama," kata Khairul.
Bagaimanapun, lanjut Khairul, fungsi pendidikan memang mendidik anak-anak untuk beriman dan bertakwa dan salah satunya tentu bagaimana menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
"Karena pakaian bahagian, kalau dalam Islam pakaian itu bagian dari cara mereka menjalankan agamanya, dan itu juga bagian mendidik peserta didik tahu dengan agamanya. Fungsi sekolah begitu," kata Khairul.
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pembicara, yakni Ezenddin Zain selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Edy Utama selaku budayawan.
Hadir sebagai peserta diskusi Sekretaris Daerah Kota Padang Amsrul, para kepala sekolah, pengurus organisasi guru, dan perwakilan para guru negeri maupun swasta.